Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Reporter

Tempo.co

Minggu, 24 Maret 2024 07:00 WIB

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dengan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mempertanyakan janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran.

Kemudian informasi mengenai cara menghitung THR karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas. Serta, Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Selain itu berita tentang bos maskapai Lion Group Rusdi Kirana angkat bicara terkait insiden pilot dan co-pilot maskapai Batik Air yang tertidur saat penerbangan.

Informasi yang juga banyak dibaca adalah cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan barang jastip usai adanya pembatasan barang impor. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:

1. Rencana Penggusuran Warga Pemaluan Demi IKN, Amnesty Internasional: Ke Mana Perginya Janji Pemerintah?

Advertising
Advertising

Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur didesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar segera membongkar rumah mereka karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.

Dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8-9 Maret 2024, disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan seharusnya segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Selain itu, OIKN mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.

“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh? Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau perusahaan ojek online atau ojol memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek--salah dua perusahaan ojol memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker.

Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

"Kami melihatnya memang ini adalah blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

4. Soal Pilot Batik Air Tertidur, Bos Lion Group: Bukan Salah Perusahaan

Bos maskapai Lion Group Rusdi Kirana angkat bicara terkait insiden pilot dan co-pilot maskapai Batik Air yang tertidur saat penerbangan.

Menurut pendiri maskapai Lion Air itu, insiden tertidurnya pilot dan co-pilot itu bukanlah kesalahan perusahaan. "Saya lihat itu bukan kesalahan perusahaan karena menurut pengakuan penerbang tersebut, dia kelelahan karena ada urusan pribadi jadi lebih ke perorangan," ujar Rusdi saat ditemui di Training Center Lion Group, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 20 Maret 2024.

Menurut Rusdi manajemen Lion Group telah memberikan sanksi berupa pencabutan lisensi kepada sang pilot dan atasan langsungnya juga sudah dimutasi ke bagian lain. "Walaupun bukan sebagai kesalahan dia, pimpinan direct dimutasi supaya ada efek jerah bagi manajemen lain walaupun bukan salah dia," kata Rusdi.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

5. Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.

Melalui beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.

Meski begitu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hanya barang-barang tertentu yang melewati batas yang akan dikenakan pungutan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pilihan Editor: Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Berita terkait

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

8 jam lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

16 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

19 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

1 hari lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

1 hari lalu

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau rumah dinasnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Begini ceritanya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

1 hari lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

1 hari lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

1 hari lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

1 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya