Penukaran Uang Baru Bisa Rp 4 Juta, Cukup Lewat Aplikasi dan Laman BI

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Jumat, 15 Maret 2024 13:56 WIB

Warga menukarkan uang ke uang baru di salah satu mobil kas keliling di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Maret 2023. KPwBI Provinsi Jateng bekerja sama dengan sejumlah perbankan menyiapkan uang kartal sebesar Rp28,1 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 dengan membuka loket layanan penukaran uang di 472 titik yang tersebar di wilayah Jateng-DIY sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK) pada Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) mulai melayani penukaran uang baru per hari ini, Jumat, 15 Maret 2024 sampai 5 April 2024. Masyarakat boleh menukarkan uang maksimal Rp 4 juta. Mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 50.000.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, penukaran uang dapat dilakukan setelah pendaftaran melalui laman pintar.bi.go.id. Laman ini khusus untuk melayani pemesanan dan penukaran uang rupiah.

"Nanti data nama bank dan lokasinya dapat dilihat di Pintar," katanya di Kantor BI pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain berkolaborasi dengan perbankan, BI juga membuka layanan penukaran uang secara mandiri di 449 titik. Pertama, BI akan menggelar kegiatan secara reguler di tempat-tempat keramaian, retail atau pasar dan wholesale. Kemudian, juga meliputi tempat-tempat keramaian lainnya.

"Kami juga akan mengadakan kegiatan bersama, BI dan perbankan di Istora Senayan, pada tanggal 28 sampai dengan 31 Maret di Istora Senayan. Masyarakat bisa memilih melalui (laman) Pintar, maupun go-show. Kami akan layani masyarakat yang hadir," kata Marlison.

Advertising
Advertising

Untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah, masyarakat perlu mengakses laman Pintar terlebih dahulu. BI juga menghadirkan kemudahan akses melalui pindaian kode QR yang akan disebar nantinya. Kode ini akan membawa pengguna masuk ke laman Pintar.

"Tahun ini, kami juga melakukan pengembangan (penukaran) dengan menggunakan QR Code (buat yang) belum sempat membuka aplikasi Pintar. Nanti disebar QR Code-nya, tinggal mengunduh di QR Code tersebut," tutur Marlison.

Untuk mendaftarkan pemesanan, masyarakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang telah digunakan untuk pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan hingga melewati hari penukaran. Berikut langkahnya:

  1. Setelah masuk ke laman Pintar, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan pilih provinsi lokasi. Kemudian, klik "Lihat Lokasi" untuk merinci titik penukaran.
  2. Laman Pintar akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat diminta memilih jam operasional yang tersedia. Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
  3. Kemudian, lanjut untuk mengisi data pemesanan meliputi NIK, nama, nomor telepon dan email. Klik "Lanjutkan" untuk memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan maksimal penukaran senilai Rp 4 juta.
  4. Setelah itu, masyarakat dapat memilih "0" atau klik panah bawah jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu. Lalu, bisa juga meng-klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
  5. Jika ingin memesan penukaran uang Rp 75 ribu, bisa diisi dalam laman ini. Namun jika tidak, masyarakat bisa meng-klik "0".
  6. Untuk mengakhiri pemesanan, klik captcha dan ikuti instruksi yang diberikan. Centang boks pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar. Terakhir, klik "Pesan" untuk mengonfirmasi pemesanan penukaran uang.
  7. Setelah pemesanan berhasil, BI akan mengirimkan bukti pemesanan penukaran melalui email yang telah didaftarkan. Selain itu, pemesan juga dapat mengunduh bukti pemesanan secara langsung melalui laman Pintar setelah selesai mengisi data. Pemesanan penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan selama kuota penukaran pada laman Pintar masih tersedia.
  8. Setelah mendapatkan bukti pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang sesuai waktu dan lokasi yang tertera. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau bukti cetak yang telah disertai kode QR.
  9. Sebelum menukarkan uang rupiah, masyarakat harus memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan. Caranya, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah. BI juga menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dikemas menggunakan selotip, perekat lakban atau staples.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

2 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

5 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

7 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

9 hari lalu

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

Platform akomodasi OYO mencatat Jakarta dan Makassar adalah dua kota tertinggi pemesanan akomodasi selama Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

9 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

9 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya