Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 13 Maret 2024 08:17 WIB

(Dari kiri) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani; dan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU BCTMP) C Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan yang mulai berlaku Minggu, 10 Maret 2024 itu ditetapkan pada 11 Desember 2023.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai cenderamata atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” kata Kepala KPU BCTMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Daftar Barang Impor Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya

Gatot menjelaskan pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta itu adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan pengiriman beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

“Peraturan ini menggeser komoditas pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Dia menyebutkan, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, tas, barang tekstil, dan sepatu.

Berikut rinciannya:

- Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang.

- Tas maksimal 2 buah per penumpang.

- Alat elektronik maksimal 5 unit dengan total harga US$ 1.500 per penumpang.

- Telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal 2 unit per penumpang.

- Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Menurut Gatot, peraturan terbaru tersebut berlaku bagi seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, jika ada penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, maka pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” ujarnya.

Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan menyusun perencanaan yang baik dalam melaksanakan kegiatan impor.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Dilansir dari laman KPU BCTMP B Surakarta, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada umumnya sebesar 7,5 persen untuk bea masuk dan 10 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penentuan pungutan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.

- Pilih menu ‘Hitung Pungutan’.

- Isi data-data meliputi jenis impor (kiriman melalui PJT?POS), jenis barang, mata uang (disesuaikan dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran), free on board (nilai barang/harga barang), insurance (opsional jika ada biaya asuransi), freight (ongkos kirim), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Tekan tombol ‘Hitung Sekarang’.

- Setelah semua tahapan dilakukan akan muncul jumlah pungutan yang harus dibayarkan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju




Berita terkait

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

10 jam lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

12 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

15 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

22 jam lalu

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Bea Cukai sedang kebanjiran kritik dari publik. Ekonom menilai kritik itu baik untuk perbaikan di tubuh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

1 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

1 hari lalu

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

1 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

2 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya