ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Ini Kemunduran Transisi Energi

Jumat, 8 Maret 2024 16:04 WIB

Massa membawa spanduk dalam aksi penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Saat ini kapasitas pemasangan PLTS atap dikurangi dari 80 persen menjadi hanya 10-15 persen saja. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakat Sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai sebuah kemunduran.

"Ganbate justru menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam upaya transisi energi," kata Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, Hadi Priyanto, yang turut bergabung dalam Ganbate, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Ganbate menilai, terdapat sejumlah pasal yang menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan sekaligus mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi, dalam Permen ESDM 2/2024 tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Berlaku mulai 31 Januari 2024, peraturan ini menjadi pengganti peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM Jisman P Hutajulu menyebut bahwa pemerintah menilai implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai maksimal sehingga perlu ada peraturan baru. Menurut Jisman, Permen tersebut merupakan hasil kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat.

Advertising
Advertising

Menurut Jisman, melalui peraturan baru itu, pemerintah melakukan beberapa perbaikan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Jisman menjelaskan, target pemerintah ingin menambah kapasitas listrik 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW di luar jaringan PLN setiap tahun, akan memicu naiknya kebutuhan modul surya. Sebab jika diasumsikan kapasitas 1 modul surya sebesar 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya. Menurut dia, Indonesia memiliki sumber daya pasir silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

"Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang," kata Jisman di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Adapun delapan ketentuan pokok dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap tersebut, yaitu:

  1. Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN
  2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun
  3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan
  4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN
  5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve)
  6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU
  7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap
  8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga mengkritik Permen ESDM 2/2024, yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidak dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik. Menurut Fabby, aturan tersebut akan membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi lewat PLTS Atap.

"Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," kata Fabby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Prabowo Belum Jadi Presiden, Bappenas sudah Hitung Anggaran Makan Siang Gratis

Berita terkait

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

18 jam lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

21 jam lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

2 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

2 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

2 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

3 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

3 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

6 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya