Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bos Andri Gustami Lakukan Pencucian Uang dan Libatkan Selebgram

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 4 Maret 2024 10:06 WIB

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int

TEMPO.CO, Jakarta - Fredy Pratama, bos pengedar narkoba yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hingga divonis hukuman mati, melakukan pencucian uang haramnya untuk berbagai bisnis.

Andri, yang bertugas mengawal sabu-sabu ketika memasuki Lampung melalui pelabuhan Bakauhuni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Lingga pada 29 Februari 2024. Ia sebelumnya dipecat dari Polri.

Menurut catatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Fredy Pratama yang sampai kini masih buron, mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan disampaikan kepada ayahnya Lian Silas untuk membuat tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, hingga restoran.

Selain itu, uang hasil jualan narkoba itu juga "diinvestasikan" dalam bentuk tanah.

Fredy Pratama, yang diduga bersembunyi di Thailand dan memiliki paspor Vanuatu selain paspor Indonesia, juga melibatkan sejumlah selebritis. Salah satunya vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia yang diperiksa sebagai saksi.

Advertising
Advertising

Zul, yang saat ini menjalani hukuman 18 tahun penjara karena mengedarkan sabu, mengaku kenal lama dengan Fredy. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Majalah Tempo, dalam kronologi pengejaran sindikat Fredy Pratama, melaporkan setidaknya ada dua pasangan selebriti instagram atau selebgram yang terseret dalam kasus perdagangan narkoba ini.

Pertama, David alias Khadafi, suami Adelia Putri Salma–selebgram asal Palembang. David ditangkap pada April 2017. Penangkapan ini didasarkan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan diketahui terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Tidak berhenti di situ, David kembali dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan narkoba pada Agustus 2023. Pada kali kedua ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya. Penetapan ini adalah hasil pendalaman atas kasus Fajar Reskianto, seorang kurir yang terkoneksi dengan jaringan Fredy Pratama.

Kedua, Nuri Utami, selebgram asal Makassar, dan suaminya, Saru, ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari sindikat Fredy Pratama. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa Saru merupakan koordinator sindikat Fredy Pratama di Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka menjalani umroh. Polisi juga melakukan penyertaan aset tersangka dalam kasus ini, di antaranya menyita kendaraan, tanah, dan bangunan yang totalnya sekitar Rp6--7 miliar.

Tak hanya dua, Bareskrim Polri juga dikabarkan akan memeriksa beberapa selebriti lainnya dalam pendalaman sindikat Fredy Pratama.

Selebgram lain pun ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Angela Lee. Ia dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang menurut keterangan Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Hal tersebut dilakukan karena Angela Lee diketahui mengenal rekan Fredy yang terlibat dalam pengedaran sabu dan ekstasi.

Definisi mencuci uang

Secara sederhana, pencucian uang adalah menyembunyikan uang dari kasus kriminal sehingga terlihat seperti harta yang sah. Istilah "pencucian uang" digunakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920, seperti dikutip dari laman OJK. Pada masa itu, para mafia melakukan tindakan kriminal seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, dan penjualan narkoba dan minuman beralkohol untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, mereka membeli perusahaan legal sebagai cara untuk menggabungkan uang haram dan legal. Dengan mengelola uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat biasa dan tidak dilarang. Saat itu, perusahaan pencucian pakaian Laundromats adalah investasi terbesar dalam menutup sumber dana haram.

Larangan cuci uang di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan tersebut dilarang secara tegas di Indonesia. Pencucian uang mencakup berbagai tindakan, seperti:

- Menaruh, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal- usul kekayaan.

- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.

TIM TEMPO

Pilihan Editor Rencana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran yang Bikin Cemas Pendidik

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

5 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

8 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

21 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya