Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 29 Februari 2024 18:42 WIB

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Para WP dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu, 18 Februari 2024.

Berikut ini cara lapor SPT tahunan lewat web DJP serta persyaratan yang harus dimiliki. Jangan sampai terlewat, yakni batasnya hingga 31 Maret 2024.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:

  • Memiliki surel (email) atau nomor ponsel yang aktif.
  • Ketika akan menyampaikan SPT PPh Pasal 21, wajib pajak harus mempunyai dan segera mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah dalam satu file format PDF, meliputi surat keterangan domisili apabila terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank bila status pajak terutang kurang bayar, formulir bukti potong pajak yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, dan surat setoran pajak jika terdapat pemotongan PPh 21 final.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Web DJP

Advertising
Advertising

Dilansir dari indonesia.go.id, adapun tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan online bagi wajib pajak sebagai berikut:

  1. Pergi ke laman DJP online www.djponline.pajak.go.id.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
  3. Tekan menu ‘Lapor’, lalu ketuk ‘e-Filing’.
  4. Selanjutnya, klik ‘Buat SPT’ dan akan ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab. Apabila jawaban benar, maka akan muncul formulir SPT yang sesuai.
  5. Kemudian, wajib pajak akan diarahkan ke halaman formulir SPT. Isi data formulir meliputi status SPT, tahun pajak, dan pembentulan.
  6. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  7. Sistem akan mendeteksi apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan menekan tombol ‘Iya’. Apabila tidak, maka dapat menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai dengan instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun pada poin 1. Di poin ke-2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT)/Tunjangan Hari Tua, iuran pensiun, dan lain sebagainya).
  9. Pada poin 3, pilih menu ‘Penghasilan Tidak Kena Pajak’, lalu sistem akan menghitung nilai pajak.
  10. Pada poin 6, isikan nilai PPh yang telah dipotong perusahaan. Berikutnya, akan diketahui status SPT Tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Apabila status nihil, tekan tombol ‘Lanjut 8’ atau pengisian di bagian B. Apabila SPT kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk penerbitan ‘e-Billing’. Apabila sudah bayar, maka isi nomor transaksi serta waktu dan jumlah pembayaran. Apabila SPT lebih bayar, maka unggah dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya.
  12. Pada bagian B, isi beberapa data sesuai dengan instruksi. Isikan data pendapatan final atau yang tidak kena pajak.
  13. Pada bagian C, isi data nominal dan utang.
  14. Saat mulai memasuki bagian D, centang kotak ‘Setuju’ jika yakin data sudah benar. Kemudian, isi kode verifikasi yang dikirimkan DJP ke surel wajib pajak. Salin dan tempel kode di kolom terakhir, lalu tekan tombol ‘Kirim SPT’.
  15. Setelah SPT Tahunan terekam pada sistem DJP, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke surel wajib pajak.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ditjen Pajak: Hati-hati Modus Baru Penagihan SPT Tahunan

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

16 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

3 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

5 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

6 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

9 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

10 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

10 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya