TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

Selasa, 27 Februari 2024 09:36 WIB

Tiktok Tokopedia. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil TikTok pekan ini untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Iya dipanggil (TikTok) untuk melihat comply-nya (kepatuhannya), kan kemarin sudah tinggal 25 persen (migrasi)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Februari 2024.

Permendag tersebut, pada Pasal 21 ayat 3 menegaskan larangan media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, yang saat ini tengah dipantau penuh proses migrasinya TikTok Shop ke Tokopedia.

Kemendag menegaskan akan memantau proses migrasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyatakan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk memastikan bahwa baik TikTok maupun Tokopedia mematuhi Permendag tersebut selama proses migrasi berlangsung. Dia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kedua platform untuk memastikan kepatuhan.

Advertising
Advertising

“Ada sesuatu yang harus disinkronkan antara TikTok dengan Tokpedia dalam rangka meng-comply dengan Permendag No 31 tahun 2023. Ini yang sedang dilakukan, proses gak cepat juga,” lanjut Jerry.

Meskipun proses migrasi membutuhkan waktu, Jerry mengakui bahwa ada aspek teknis yang perlu diselaraskan, termasuk aspek teknis yakni pembayaran, proses transaksi, bagaimana setelah penggabungan dan implementasi aspek lainnya

“Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas, bahwa tidak boleh jualan di medsos,” ujar Jerry.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyoroti bahwa TikTok melanggar Permendag 31 Tahun 2023.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," ucap Teten, saat ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024.

Menurut Teten, TikTok Shop tetap menggabungkan media sosial dan platform pasar digitalnya dalam satu aplikasi, bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan keduanya dijalankan secara terpisah.

TikTok Shop sebelumnya ditutup pada 4 Oktober 2023 karena masalah perizinan, namun TikTok kembali beroperasi pada 12 Desember 2024 setelah investasi senilai Rp 23 triliun digelontorkan TikTok ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Tiktok Shop Masih Langgar Aturan, Ini yang Akan Dilakukan Menteri Teten

Berita terkait

4 Tips Memilih Baju Anti Gerah, Cocok untuK Musim Kemarau

13 jam lalu

4 Tips Memilih Baju Anti Gerah, Cocok untuK Musim Kemarau

Musim kemarau saat ini menyebabkan suhu menjadi lebih panas. Simak 5 tips memilih baju yang anti gerah.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

14 jam lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

3 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

6 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

8 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

8 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

8 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

9 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

10 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya