BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Kamis, 22 Februari 2024 09:50 WIB

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha BPR di Jawa Tengah tersebut.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo dicabut oleh OJK terhitung sejak 20 Februari 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Februari.

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dengan begitu, proses ini akan berlangsung maksimal sampai 16 Juli 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap Dimas.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo. Nasabah juga bisa memantaunya lewat website www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Purworejo.

Bagi debitur bank, kata Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo. Ini dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas juga menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Dia juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya tertentu.

Dimas menyebut nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154, jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo.

Perumda BPR Bank Purworejo merupakan BPR kelima yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini. Sebelumnya sudah empat BPR yang dilikuidasi. OJK menyebut salah satu prioritas kerjanya tahun ini adalah memperbaiki kondisi BPR di seluruh Indonesia. Jika tidak bisa diselamatkan, maka BPR akan dilikuidasi.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

9 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

10 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

12 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

22 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

4 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

5 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya