Klarifikasi BPJS Kesehatan Pasien Ditolak Berobat Gara-gara Kuota

Reporter

Tempo.co

Selasa, 20 Februari 2024 15:28 WIB

Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur memberikan klarifikasi atas cuitan dr. Eva Sri Diana Chaniago, Sp.P melalui media sosial X lewat akun @DrEvaCha***** yang kemudian Tempo meminta tanggapan dari BPJS Watch.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial mengatakan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa adanya kuota layanan.

"Pelayanan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan kapasitas layanan di fasilitas kesehatan atau jumlah peserta yang dilayani disesuaikan dengan jam praktek dokter di rumah sakit tersebut, hal ini guna memastikan mutu layanan terhadap peserta JKN tetap terjaga," kata Dasrial dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut dia, BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan transformasi mutu layanan dalam Program JKN sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kepuasan peserta dan wujud digitalisasi layanan JKN tersebut diantaranya dengan hadirnya antrean online di fasilitas kesehatan.

"Dengan adanya antrean online membuat peserta JKN mendapatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kesehatan sehingga peserta JKN tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit karena sudah mengetahui kapan waktu dirinya akan dilayani," kata dia.

Advertising
Advertising

Dasrial mengungkapkan bahwa dengan antrean online baik peserta JKN maupun fasilitas kesehatan masing-masing mendapatkan manfaat yaitu dari segi peserta JKN mendapatkan kepastian waktu layanan di fasilitas kesehatan dan untuk fasilitas kesehatan memiliki informasi mengenai akurasi persentase pemenuhan kapasitas di fasilitas kesehatan dan juga mendapatkan informasi mengenai prognosa kunjungan.

Senada dengan Dasrial, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Budhi Asih, dokter Darus Sahmedi menjelaskan bahwa dokter spesialis yang ada di rumah sakit memberikan pelayanan di rawat jalan, rawat inap, rawat kritis, rawat khusus dan instalasi bedah sentral bagi spesialisasi tertentu. Jumlah dokter spesialis di masing-masing jenis layanan spesialis yang ada juga bervariasi.

Selanjutnya: Pengaturan jumlah pasien rawat jalan

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

4 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

4 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

5 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

6 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

20 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

23 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

23 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya