Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Grace gandhi
Selasa, 20 Februari 2024 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons pemberlakuan kebijakan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, akan memberlakukan beleid itu pada Maret 2024. Beleid itu mengatur pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, Apindo khawatir bahwa aturan itu akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
“Kami melihat industri hulu lokal pada sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” kata Shinta melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.
Shinta menilai, dalam beberapa pasal mengenai pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas “Maka dalam beberapa butir HS (Harmonized System) Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu,” ujar Shinta.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto berharap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha resmi. Alasannya, sektor retail itu termasuk dalam sektor usaha padat karya.
Selanjutnya: Anne juga mengharapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023....
<!--more-->
Anne juga mengharapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai aturan teknis sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait. Sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
Anne menilai, Permendag nomor 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik. Adapun contoh komoditas impor yang dibutuhkan menurut Anne meliputi:
- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament;
- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.
Pilihan Editor: Usai Pilpres, Sejumlah Tarif Tol Naik: Serpong-Cinere Jadi Rp 18.500 untuk Golongan I, Jakarta-Cikampek dan MBZ Menyusul