Dua Bulan Empat BPR Dilikuidasi, OJK Terus Periksa Semua Kesehatan BPR

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Senin, 19 Februari 2024 16:00 WIB

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK masih memeriksa seluruh kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh sebab itu OJK belum bisa memastikan berapa jumlah BPR yang akan dilikuidasi pada tahun ini atau menjadi pasien OJK.

"Kami belum selesai melakukan pemeriksaan kepada seluruh BPR, jadi belum ada angka final," katanya kepada Tempo pada Senin, 19 Februari 2024.

Sepanjang dua bulan pertama 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha empat BPR. Mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan PT BPR Bank Pasar Bhakti.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut rata-rata ada tujuh sampai delapan BPR yang jatuh bangkrut setiap tahunnya sejak 2019. Menurut Dian Ediana, sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan penguatan-penguatan yang tidak dimiliki sebelumnya. Penguatan itu memerlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.

"Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik. OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Advertising
Advertising

Jika ditemukan BPR yang memiliki masalah mendasar atau fraud, maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada LPS. Sementara tindakan bagi oknum-oknum yang terlibat fraud akan dilimpahkan kepada penegak hukum.

"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan. Berdasarkan UU PPSK, dalam rangka penyehatan bank, OJK juga dibatasi (penanganan BPR) hanya maksimal satu tahun. Kalau tidak selesai dalam satu tahun, harus diserahkan ke LPS. Jadi, itu perintah UU juga untuk membereskan BPR dalam jangka waktu satu tahun," kata dia.

Intinya, kata Dian Ediana, BPR akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat. Dengan demikian, BPR layak untuk bisa mengemban amanat UU PPSK.

"Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan roadmap pengembangan dan penguatan BPR. Beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun 2023 dan akan dikeluarkan tahun 2024 ini sebagai bagian dari roadmap ini."

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Harga Beras Naik Akibat Perubahan Iklim: Banyak yang Gagal Panen

Berita terkait

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

6 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

8 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

5 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

5 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

9 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya