FITRA Sebut Blokir Anggaran Kementerian untuk Bansos Perlu Diwaspadai
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 9 Februari 2024 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA angkat bicara soal automatic adjustment alias pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2024.
Manager Riset Sekretariat Nasional FITRA Badiul Hadi mengatakan secara prinsip automatic adjustment dilakukan untuk menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dalam merespon ketikpastian, serta optimalisasi efisiensi anggaran.
Sebab, kata dia, anggaran belanja kementerian/lembaga yang terkena blokir adalah yang termasuk kategori less priorities. Menurut Badiul, jika automatic adjustment tujuannya benar-benar untuk menjaga ketahanan dan efisiensi anggaran, berarti pemerintah masih berada di jalan yang benar.
"Tapi jika kemudian untuk kepentingan lain misalnya politik elektoral, terlebih APBN ada di tahun politik, itu yang perlu diwaspadai agar tidak dipolitisasi," ujar Badiul kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2024.
Dia menjelaskan bansos adalah instrumen APBN untuk membantu masyarakat dari kemiskinan. Sehingga, distribusinya harus tepat sasaran sesuai data yang ada, serta sudah diverifikasi dan divalidasi.
"Kita tahu, banyak kasus bansos itu dijadikan alat politik praktis untuk meraup suara, meski ini adalah bentuk kejahatan karena penyalahgunaan wewenang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta kementerian/lembaga memblokir anggaran belanja mereka pada 2024 lewat mekanisme automatic adjustment. Kementerian Keuangan menyebut pemblokiran ini dilakukan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
Automatic adjustment yang dilakukan secara total adalah sebesar Rp 50,14 triliun. Dengan demikian, setiap kementerian/lembaga harus membekukan 5 persen dari total anggaran belanjanya.
Selanjutnya: Anggaran yang selamat dari pemblokiran<!--more-->
Namun, tidak semua program terkena blokir alias ditunda belanjanya. Salah satu anggaran yang selamat dari pemblokiran adalah bansos.
Hal itu tercatat dalam surat Sri Mulyani nomor S-1082/MK.02/2023 yang salinannya diperoleh Tempo. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga seperti Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Poin 3C surat tersebut kemudian menjelaskan sejumlah anggaran dikecualikan dari pemblokiran. Pertama, belanja bantuan sosial, meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako.
Kemudian ada belanja terkait tahapan Pemilu dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lalu ada untuk pembayaran kontrak tahun jamak, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), daerah otonomi baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga baru, dan untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi isi surat tersebut kepada Kementerian Keuangan lewat Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, lewat WhatsApp. Namun, pesan maupun panggilan telepon tidak dijawab hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Kementerian Keuangan sebelumnya sempat membantah kalau pemblokiran itu untuk memberi jalan kepada program bansos agar bisa berjalan. Belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui jika program bantuan sosial salah satunya dimodali dari automatic adjustment.
Dengan pemblokiran tersebut, duit pemerintah yang sudah ada bisa diprioritaskan untuk belanja bansos. Sedangkan program yang tidak dianggap prioritas bisa ditunda dan masuk dalam pemblokiran sambil menunggu kesiapan anggaran.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Anggaran Pemilu Rp 71,3 Triliun, FITRA Minta Pemerintah Transparan: Publik Sulit Cegah Pemborosan..