GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

Rabu, 7 Februari 2024 21:07 WIB

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi telah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengatakan uji materi didaftarkan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas lima jasa hiburan, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa atau pajak hiburan.

Adapun isi pasal tersebut menyebutkan bahwa khusus tarif pajak hiburan atas lima jasa tersebut ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Gugatan kami khususnya meminta dan memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2, yang mana kita ketahui bahwa pasal tersebut mengandung diskriminasi antara lima jasa hiburan,” ujar Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Haryadi Sukamdani mengatakan, GIPI telah menguji lima pasal yang tertuang dalam UUD 1945, yakni pasal 28D ayat 1, pasal 28I ayat 2, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 1, dan pasal 27 ayat 2. Menurut dia, kelima pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU No. 1 Tahun 2022 itu.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Haryadi Sukamdani berharap hasil pengujian materil ini dapat mencabut....

<!--more-->

Haryadi Sukamdani berharap hasil pengujian materil ini dapat mencabut pasal dimaksud, sehingga penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

GIPI, kata Hariyadi Sukamdani, menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan dalam mengambil keputusan. “Penetapan tarif itu sendiri tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat. Jadi, terlihat sekali diskriminasinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Hariyadi Sukamdani menyebut penerapan kebijakan itu akan berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata. Usaha hiburan akan kehilangan konsumen dan berakhir pada penutupan usaha, serta banyaknya pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya.

Di sisi lain, penetapan kebijakan ini menciptakan masalah baru bagi sektor pariwisata yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19. “Dibandingkan dengan sektor lain, ini kami lihat sangat akan mematikan sektor tersebut dan menurunkan daya tarik pariwisata,” kata dia.

Pilihan Editor: Rektor Paramadina Kritik Jokowi: Sudah Seperti Zaman Pak Harto, Presiden seperti Raja

Berita terkait

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

4 jam lalu

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

Visa on Arrival 7 hari ini sangat penting untuk mengejar target kunjungan turis ke Kepri

Baca Selengkapnya

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

8 jam lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

13 jam lalu

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

Mastercard Economics Institute mendalami sejumlah industri pariwisata di 74 negara.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya