Tim Kampanye Prabowo - Gibran: Student Loan Bermasalah Jadi Perhatian Khusus

Kamis, 1 Februari 2024 12:11 WIB

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa, menanggapi ramainya pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online alias pinjol.

Erwin menuturkan Prabowo dan Gibran akan memprioritaskan realisasi pinjaman mahasiswa atau student loan tanpa bunga. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi alias UU Dikti.

Dia menyebut Prabowo - Gibran menjadikan kualitas pendidikan menjadi program prioritas. "Ada student loan bermasalah yang akan menjadi perhatian khusus," ucap Erwin kepada Tempo, Rabu, 31 Januari 2024.

Apalagi, kata dia, pendapatan masyarakat belum pulih sejak Covid-19. Oleh sebab itu, mahasiswa yang tidak mampu membayar kuliah harus dilihat dulu kasusnya.

"Kalau sesuai aturan, bisa ditunda pembayarannya. Masalah ini akan diselesaikan sampai tuntas," tutur Erwin.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun.

Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan. Tapi, pinjaman ini memiliki bunga.

Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.

Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat UU Dikti.

"Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," tulis Pasal 76 Ayat 1 beleid itu.

Ayat berikutnya menjelaskan, pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

Berita terkait

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

9 menit lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

22 menit lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

1 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

3 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

4 jam lalu

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

4 jam lalu

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

5 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

9 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

17 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

20 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya