Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 30 Januari 2024 12:08 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

KIS menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dimiliki peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

KIS harus ditunjukkan kepada petugas administrasi di faskes saat akan melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan lainnya.

KIS memuat nama lengkap peserta nomor BPJS Kesehatan, tanggal lahir, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga lokasi FKTP yang didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang?

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan kartu digital BPJS Kesehatan, peserta program JKN dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android atau App Store bagi ponsel bersistem operasi iOS.
  2. Pilih tombol ‘Daftar’.
  3. Isi data diri meliputi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama, alamat email, dan tanggal lahir.
  4. Ketik kode Captcha yang muncul pada sistem, lalu ketuk ‘Verifikasi Data’.
  5. Lakukan verifikasi data dan buat kata sandi akun.
  6. Masuk akun (login) aplikasi Mobile JKN.
  7. Ketuk menu ‘Kartu’.
  8. Tekan tombol ‘Kirim Email’.
  9. Buka surel yang dikirimkan BPJS Kesehatan ke alamat email.
  10. Unduh KIS dalam format pdf.
  11. Cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan ukuran 8,5 cm x 5,22 cm.

Cara Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

Selain menggunakan KIS, peserta program JKN juga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Depok Elshe Theresia.

“Jadi penggunaan KTP untuk berobat sudah berlaku bagi peserta JKN aktif, dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan KTP,” kata Elsehe di Depok, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023, dikutip dari Antara.

Menurut dia, peserta JKN aktif dapat berobat di faskes terdaftar masing-masing hanya dengan menunjukkan KTP saja tanpa harus membawa KIS. Hal itu berlaku untuk seluruh peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan berobat dengan hanya menggunakan NIK bagi peserta JKN aktif ini sudah berjalan cukup lama bahkan dari awal 2023,” ucapnya.

Adapun tata cara berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke FKTP yang terdaftar di KIS, meliputi dokter praktik perorangan, dokter gigi, klinik utama, klinik pratama, dan puskesmas.
  2. Tunjukkan KTP kepada petugas administrasi.
  3. Peserta JKN selanjutnya akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau pelayanan lainnya sesuai indikasi medis, termasuk tes laboratorium.
  4. Apabila diagnosis medis memerlukan perawatan dengan fasilitas yang lebih memadai, maka dokter dapat memberikan surat rujukan ke FKRTL.
  5. Kemudian, peserta JKN dapat menikmati pengobatan, termasuk rawat inap di kamar kelas 1, kelas 2, atau kelas 3, hingga pemberian obat sesuai dengan klaim yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Apakah Biaya Pengobatan Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

6 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

6 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

7 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

8 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya