Segini Gaji Anggota KPPS yang Disorot Usai Konsumsi dan Uang Transport Diduga Disunat

Senin, 29 Januari 2024 15:50 WIB

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mengikuti pelantikan KPPS Desa Sukamantri di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kabupaten Bogor melantik sebanyak 106.596 petugas KPPS yang tersebar di 15.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar sejumlah foto dan video di media sosial menarasikan tentang konsumsi yang tak layak saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 24 Januari 2024.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota KPPS Kabupaten Sleman mengaku kecewa lantaran sajian konsumsi pelantikan lebih mirip penganan acara lelayu atau layatan kematian warga. Jajanan itu berupa pastel, roti, dan air mineral kemasan gelas. Padahal, dari informasi Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sleman, anggaran konsumsi per orang yang diserahkan kepada vendor sebesar Rp 15 ribu.

Tak hanya di Sleman, anggota KPPS Kabupaten Bantul juga menumpahkan kekecewaan yang sama. Bedanya, anggota KPPS Kabupaten Bantul mendapatkan nasi kotak berisi sepotong tahu goreng, oseng kering tempe, dan ayam goreng. Dalam narasinya, disebutkan anggaran konsumsi per orang mencapai Rp 25 ribu.

Lantas, berapa sebenarnya gaji anggota KPPS?

Gaji KPPS

Advertising
Advertising

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan honor ketua KPPS naik, dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Sedangkan upah untuk anggota KPPS juga naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Rp 500.000.

“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan honor ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta dan anggotanya Rp 1,1 juta,” kata Parsadaan saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023, dikutip dari Antara.

Selain itu, dia menuturkan, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam penggunaan telepon seluler sebagai alat komunikasi. “Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” ucapnya.

Harapannya, dengan adanya uang kehormatan dan dukungan dana pulsa tersebut dapat membantu anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran. Adapun seluruh pendanaan bagi KPPS, KPU RI memastikan sumbernya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masa Kerja KPPS

Parsadaan menjelaskan, para anggota KPPS bekerja selama satu bulan, yaitu mulai Kamis, 25 Januari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024. Meskipun bertugas dalam waktu singkat, menurutnya, tanggung jawab dan kewenangan KPPS luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

“Semoga bisa memberikan semangat untuk menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik lagi secara maksimal dan fokus,” ujarnya.

Tugas KPPS

Sementara itu, merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS memiliki tujuh tugas, meliputi:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).

- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS dan Pengawas TPS, serta apabila peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, maka DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyerahkan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MELYNDA DWI PUSPITA | PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

19 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya