Apakah Biaya Pengobatan Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kamis, 25 Januari 2024 08:29 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Diabetes melitus menjadi salah satu penyakit yang berbahaya dan mematikan. Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperoleh dari Sample Registration Survey 2014 menunjukkan 6,7 persen kematian di Indonesia diakibatkan oleh diabetes, sehingga menempatkannya sebagai penyebab kematian terbesar nomor 3.

Selain itu, menurut laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kemenkes, diabetes paling banyak diderita oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas. Secara umum, diabetes dibedakan menjadi 2, yaitu diabetes tipe 1 dan tipe 2.

Sementara, data International Diabetes Federation (IDF) menyebut jumlah penderita diabetes di Indonesia pada 2021 terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Jumlah itu diperkirakan mencapai 28,57 juta orang pada 2045 atau lebih besar 47 persen dibandingkan dengan 2021, yaitu 19,47 juta jiwa.

Sebagai penyakit yang mematikan, apakah diabetes termasuk penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

Biaya Pengobatan Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, diabetes menjadi salah satu penyakit kronis yang pelayanan kesehatannya ditanggung BPJS Kesehatan melalui skema tarif non-kapitasi.

Adapun tarif non-kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Selain diabetes, penyakit kronis yang termasuk klaim program JKN, antara lain penyakit jantung, hipertensi, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), asma, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).

Tak hanya menanggung biaya perawatan kesehatan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), klaim program JKN juga diberikan untuk proses deteksi risiko diabetes melalui kegiatan skrining pemeriksaan gula darah.

Prosedur Pengobatan Diabetes Pakai BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit diabetes melitus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

- Peserta program JKN dapat melakukan pengobatan di FKTP (praktik dokter perorangan, klinik umum, puskesmas, atau rumah sakit kelas D pratama) yang terdaftar di KIS.

- Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.

- Peserta akan mendapatkan manfaat pelayanan administrasi.

- Kemudian, peserta akan memperoleh layanan konsultasi dengan dokter umum.

- Apabila diperlukan, maka pasien akan mengikuti tindakan medis dasar atau layanan laboratorium, termasuk skrining sesuai dengan indikasi medis.

- Pasien juga akan memperoleh obat sesuai diagnosis.

- Selanjutnya, jika kondisi pasien dinilai kurang memungkinkan untuk mendapatkan perawatan di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

- Tak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis, seperti diabetes melitus dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) sebulan sekali secara gratis. Dalam Prolanis, pasien dapat mengikuti senam, mendapatkan edukasi dari dokter, konsultasi, dan pemberian obat.

Penderita diabetes yang terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan juga bisa melakukan konsultasi secara daring (online) dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan secara online itu dapat dilakukan kapan saja tanpa terbatas waktu. Jika diberikan obat oleh dokter, maka peserta bisa mengambilnya ke FKTP atau memilih untuk dikirimkan melalui layanan ojek online dengan ongkos kirim ditanggung pasien.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Berita terkait

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 menit lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

3 Jenis Pengobatan untuk Pasien Parkinson

1 jam lalu

3 Jenis Pengobatan untuk Pasien Parkinson

Ada tiga jenis pengobatan yang dapat digunakan untuk pasien Parkinson, melalui obat-obatan, terapi fisik, dan metode operasi.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

2 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

3 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

18 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

21 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

21 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya