Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 23 Januari 2024 19:59 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kontroversi Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan khusus disebut juga pajak hiburan, yang mencapai 40%-75%, pemerintah berkomitmen memberikan insentif fiskal. Insentif tersebut berupa pengurangan sebesar 10% pada Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akhir pekan lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Bagaimana perhitungan pemberian insentif tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema insentif untuk sektor pariwisata akan mengambil bentuk pengurangan pajak melalui fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP), dengan potongan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan demikian, tarif PPh Badan yang awalnya 22% diharapkan akan berkurang menjadi 12%.

Airlangga menyatakan bahwa langkah tersebut akan memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan menjaga kondisi usaha agar tetap stabil.

Advertising
Advertising

"Hal tersebut diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," kata Airlangga

Hingga saat ini, Airlangga mencatat bahwa aturan teknis terkait pemberian insentif PPh Badan DTP masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan beserta kementerian atau lembaga terkait. Meskipun tidak diungkapkan kapan secara tepatnya, dia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemberlakuan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada awal tahun 2022 mencakup regulasi terkait Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan oleh kabupaten/kota dan DKI Jakarta (provinsi).

Tarif PBJT mencakup berbagai sektor, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif tertinggi 10%. Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif tertinggi mencapai 35%.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok).

Lalu juga pajak hiburan sebesar 50 persen (Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya), serta sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram).

Pilihan editor: Diprotes Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Klaim WA dan DM-nya Meledak

Berita terkait

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

16 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

24 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

30 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

31 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal melakukan antisipasi imbas serangan Iran ke Israel agar perekonomian tidak terdampak lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

47 hari lalu

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Majelis hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan menteri Jokowi ke sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Daftar Bansos dan BLT yang Cair Maret 2024, Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Ditunda

24 Februari 2024

Terkini: Ini Daftar Bansos dan BLT yang Cair Maret 2024, Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Ditunda

Pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) pada Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: 500 Ribu Ton dalam Proses Muat

15 Februari 2024

Pemerintah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: 500 Ribu Ton dalam Proses Muat

Perum Bulog angkat bicara soal ini soal rencana pemerintah mengimpor beras sebanyak 1,6 juta ton pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya