Greenpeace: UU Cipta Kerja Tak Dicabut, Janji Perlindungan Masyarakat Adat Hanya Omong Kosong
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 Januari 2024 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia menyoroti janji-janji yang diucapkan para calon wakil presiden (Cawapres) dalam debat pada Ahad, 21 Januari lalu. Ketiga Cawapres berjanji melindungi masyarakat adat dan wilayah adat, termasuk dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak pun mengingatkan para kandidat untuk membenahi akar masalahnya, yakni Undang-undang Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Tanpa mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menghentikan PSN yang merampas wilayah masyarakat adat, janji itu cuma akan jadi omong kosong saja," ujar Leonard dalam keterangannya pada Senin, 22 Januari 2024.
Menurutnya, janji melindungi masyarakat adat dan wilayah adat selalu disampaikan dari Pemilu ke Pemilu. Tetapi, ia menilai keengganan politik dari presiden terpilih dan partai politik pendukungnya selama ini membuat perlindungan tersebut hanya janji belaka.
Kondisi itu, menurut Leonard, telah menggambarkan dan mengakui bahwa melindungi masyarakat adat tak lebih dari sekadar retorika. Salah satu buktinya, tutur Leonard, ruang hidup masyarakat adat yang terus tergerus akibat pembukaan lahan dan deforestasi.
Leonard juga menilai pernyataan Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang reforestasi untuk mengatasi deforestasi tak menjawab persoalan. Dia menegaskan kerusakan hutan akibat deforestasi, termasuk seperti yang terjadi di food estate Gunung Mas Kalimantan Tengah, tak bisa serta-merta dibereskan dengan melakukan penanaman kembali.
Ia berujar pemulihan hutan yang rusak dengan cara reforestasi memang harus dilakukan. Namun, Leonard menilai hal yang paling krusial sebenarnya adalah menghentikan deforestasi.
Hal itu mengingat penggundulan hutan terus meluas. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2015-2022, angka deforestasi mencapai 3,1 juta hektare. Deforestasi terencana juga mengancam hutan alam Papua yang kini tersisa 34 juta hektare (per 2022).
Sepanjang 1992-2019, ada 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua yang dibuat Menteri Kehutanan. Total pelepasan kawasan hutan ini seluas 1,5 juta hektare dan 1,1, juta hektare di antaranya masih berupa hutan alam dan gambut.
Selain itu, kebakaran hutan dan lahan gambut juga masih terjadi saban tahunnya. Pada 2023 saja, angka kebakaran lahan dan hutan mencapai 1,16 juta hektare. Sayangnya, tutur Leonard, data ini luput dari pembahasan Debat Cawapres pada Ahad lalu.
Pilihan Editor: Boy Thohir Klaim Grup Djarum, Sampoerna, Adaro hingga Perempuan Terkaya di RI Siap Menangkan Prabowo - Gibran