OJK Soroti Bahaya Level Inklusi Keuangan Pelajar Lampaui Tingkat Literasi Keuangan

Selasa, 23 Januari 2024 11:06 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyoroti tingkat literasi keuangan pelajar yang lebih rendah ketimbang tingkat inklusi keuangan.

Dari hasil survei yang dilakukan OJK, kata Friderica, diketahui level inklusi yang melampaui tingkat literasi keuangan itu menandakan bahwa banyak yang menggunakan produk jasa keuangan, tetapi masih belum paham jika ditanya apa produk jasa keuangan yang digunakan.

Oleh sebab itu, menurut dia, edukasi keuangan terhadap generasi muda sangat penting agar mereka tidak terjerat oleh penipuan-penipuan yang bertebaran. Hal ini disampaikan Friderica dalam Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar tingkat SMA/sederajat di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.

Friderica kemudian mencontohkan banyak generasi muda yang menjadi korban karena tergiur ajakan Doni Salmanan, seorang influencer, atas kasus penipuan investasi bodong trading platform Quotex. Begitu pula dengan penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari influencer bernama Wahyu Kenzo.

Ia pun menganggap ada sejumlah mentalitas yang menyebabkan anak-anak muda mudah tergiur untuk mengikuti ajakan-ajakan influencer dan orang-orang semacamnya. Mulai dari Fear of Missing Out (FOMO), You Only Live Once (YOLO), hingga Fear of Other People's Opinions (FOPO).

Advertising
Advertising

Berikutnya Friderica mencontohkan mentalitas FOPO yang dimiliki anak muda dapat menyebabkan mereka dengan mudah mengajukan pinjaman online, tetapi ternyata ilegal. Ia lalu menceritakan sebuah kasus tentang seorang pemuda sedang makan bersama pacarnya, lalu tiba-tiba teman dari yang perempuan datang dan diajak ikut makan.

“Cowoknya langsung jantungnya mau copot karena uang yang di kantongnya cuma cukup buat makan dua orang, tapi karena gengsi akhirnya jempolnya bergerak di bawah meja mengajukan pinjaman online yang cuman 10 menit uangnya cair," kata Friderica.

Dari awalnya hanya mengajukan pinjaman Rp 1,5 juta, kata dia, tapi karena meminjam ke pinjol ilegal, utang yang harus dibayar kemudian beranak-pinak. "Sampai akhirnya end up dengan berapa? Rp150 juta. Karena terus berbunga, ketika macet, tiba-tiba ada pinjol lain ilegal yang menawarkan,” ucap Friderica.

Karena bunga berbunga dari pinjaman itu, kata Frideria, akhirnya pemuda tersebut terganggu karena dikejar-kejar debt collector dan orang tuanya stres. Padahal si pemuda itu sebentar lagi akan lulus kuliah dan mencari pekerjaan. “Jadi hati-hati ya, adik-adik," ujar Friderica

Lebih jauh, Friderica juga memaparkan tingkat literasi dan inklusi keuangan para pelajar di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan pelajar masing-masing sebesar 47,56 persen dan 77,8 persen. Indeks tersebut berada di bawah indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional, yaitu sebesar 49,68 persen dan 85,1 persen.

“Kalau ditanya 10 orang pelajar, kira-kira 4-5 itu paham tentang literasi keuangan, sementara sisanya tidak atau belum paham tentang literasi keuangan, dan seterusnya," ujar Friderica. "Kalau inklusi, sekarang sekitar 77, ini artinya kalau dari 10 anak pelajar atau mahasiswa ditanya, 7 di antara sudah punya produk keuangan."

ANTARA

Pilihan Editor: Ini Kata OJK soal Adanya 12 Bank yang Melanggar Aturan KUR

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

22 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya