Airlangga Hartarto Sebut Insentif Fiskal Pajak Hiburan Tidak Wajib Diberikan

Selasa, 23 Januari 2024 08:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan insentif fiskal pajak hiburan tak wajib diberikan karena tergantung pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

"Namanya insentif kan tergantung Kepala Daerah, mau memberikan atau tidak. Ini kan namanya diskresi, bisa diberikan, bisa tidak diberikan," ucap Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.

Airlangga menjelaskan, aturan yang berlaku tetap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun dasar pemberian insentif fiskal untuk pajak hiburan adalah UU HKPD Pasal 101.

"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," tulis UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.

Airlangga menjelaskan, Pasal 101 memberikan diskresi kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha. Dimungkinkan pajak itu di bawah 70 persen atau bahkan di bawah 40 persen."

Advertising
Advertising

Dia menuturkan, insentif fiskal ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

"Jadi Kepala Daerah bisa menerapkan (insentif fiskal). dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu bisa dikonsultasikan dengan DPRD masing-masing," tutur Airlangga.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Insentif ini berupa PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Sehingga besaran PPh Badan menjadi 12 persen dari jumlah sebelumnya 22 persen.

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan protes. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD yang menjadi dasar aturan.

Setelah menuai protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024. Pada hari yang sama, terbit SE Mendagri sebagai penegasan bahwa Pemda bisa memberikan insentif fiskal.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Berita terkait

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

3 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

1 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

3 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

4 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

4 hari lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

4 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

4 hari lalu

Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.

Baca Selengkapnya

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

4 hari lalu

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

4 hari lalu

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.

Baca Selengkapnya