Hotman Paris: Presiden Jokowi Marah Tidak Dapat Laporan Detail Kenaikan Pajak Hiburan

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 23 Januari 2024 07:00 WIB

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati menjelaskan kerisaunnya mengenai spa yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan sehingga dikenai pajak 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menyebut Presiden Jokowi marah karena tak diberi tahu perihal rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hal ini disampaikannya usai pertemuan antara para pelaku usaha hiburan dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan naiknya pajak hiburan. "Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah," kata Hotman di Kantor Kementerian Perekonomian.

Ia menyatakan, Jokowi menghadiri rapat kabinet pada Jumat lalu. "Disepakati bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh. Di pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak."

Pengacara kondang tersebut merujuk pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, regulasi tersebut tidak menjelaskan bahwa pemda berhak untuk tak tunduk dengan aturan pajak 40 sampai 75 persen, hanya saja bisa memberikan insentif fiskal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen. Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," ucapnya.

Namun, kata Hotman, ada gubernur yang masih meminta regulasi lain dari menteri keuangan, selain SE Mendagri tersebut. "Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya. Tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," kata dia.

Advertising
Advertising

Mengingat hasil pertemuan hari ini dan SE Mendagri, Hotman Paris cs meminta kepada pemda agar tak mengutip tarif pajak hiburan yang besar untuk industri karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut. Dengan SE Mendagri mendagri tersebut, intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," tutur Hotman.

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

4 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

5 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

8 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

8 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

8 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

10 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

11 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

12 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

13 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

13 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya