Hotman Paris: Presiden Jokowi Marah Tidak Dapat Laporan Detail Kenaikan Pajak Hiburan
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 23 Januari 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menyebut Presiden Jokowi marah karena tak diberi tahu perihal rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hal ini disampaikannya usai pertemuan antara para pelaku usaha hiburan dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan naiknya pajak hiburan. "Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah," kata Hotman di Kantor Kementerian Perekonomian.
Ia menyatakan, Jokowi menghadiri rapat kabinet pada Jumat lalu. "Disepakati bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh. Di pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak."
Pengacara kondang tersebut merujuk pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, regulasi tersebut tidak menjelaskan bahwa pemda berhak untuk tak tunduk dengan aturan pajak 40 sampai 75 persen, hanya saja bisa memberikan insentif fiskal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen. Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," ucapnya.
Namun, kata Hotman, ada gubernur yang masih meminta regulasi lain dari menteri keuangan, selain SE Mendagri tersebut. "Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya. Tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," kata dia.
Mengingat hasil pertemuan hari ini dan SE Mendagri, Hotman Paris cs meminta kepada pemda agar tak mengutip tarif pajak hiburan yang besar untuk industri karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. "Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut. Dengan SE Mendagri mendagri tersebut, intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," tutur Hotman.
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen