Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Editor

Nurhadi

Sabtu, 20 Januari 2024 09:38 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai lembaga penyedia jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk menonaktifkan keanggotaan dalam beberapa situasi tertentu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bagaimana cara menonaktifkan keanggotaannya dalam berbagai situasi. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat Menonaktifkan BPJS JKN

Dikutip dari Flip, terdapat tiga syarat menonaktifkan BPJS.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja

Advertising
Advertising

Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan tidak lagi bekerja di sana dapat menonaktifkan BPJS. Alasan berhenti bisa bervariasi, seperti berakhirnya masa kerja, diberhentikan, PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

2. Peserta telah meninggal dunia

Kepesertaan BPJS harus dinonaktifkan setelah peserta meninggal dunia. Ini penting untuk mencegah tagihan iuran yang tidak perlu.

3. Peserta Harus Tinggal di Luar Negeri

Jika peserta harus tinggal di luar negeri untuk alasan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS dapat dinonaktifkan sementara selama enam bulan.

Selain tiga syarat di atas, tidak membayar iuran BPJS tidak akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan. Tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak dapat dinikmati hingga semua tagihan tertunda dibayar.

Berkas yang Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan ketika ingin menonaktifkan BPJS:

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. KTP
  3. KK
  4. Bukti pembayaran iuran setiap bulan
  5. Surat kematian, diterbitkan oleh instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)
  6. Dokumen tambahan seperti Paspor, Visa, surat tugas belajar/bekerja, dan surat pemberitahuan sponsor (untuk peserta yang tinggal di luar negeri)
  7. Surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji (untuk peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline. Apabila ingin menonaktifkan secara online, dapat melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Berikut caranya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk soft copy.
  2. Hubungi PANDAWA melalui Whatsapp di nomor 08118165165.
  3. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapatkan link yang dapat diakses selama satu jam.
  4. Pilih menu "Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri" untuk mengajukan penonaktifan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.

Untuk menonaktifkan BPJS secara offline, dapat menempuh cara berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mobile BPJS Kesehatan Keliling, atau Mall Pelayanan Publik.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.
  3. Dokumen tersebut hanya perlu ditunjukkan kepada petugas frontliner tanpa fotokopi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan keanggotaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

3 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

6 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

6 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

10 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

13 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

15 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

16 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya