Pajak Pertambahan Nilai atau PPN: Pengertian, Karakteristik, Jenis Barang Kena Pajak, dan Tarifnya

Kamis, 18 Januari 2024 07:45 WIB

Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam pengumpulan pendapatan negara. PPN sendiri dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, dan jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara nilai penjualan dan pembelian. Simak terus artikel ini untuk mengulas lebih lanjut mengenai esensi dan fungsi PPN terhadap perekonomian.

Mengutip dari laman Kemenkeu Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Sebenarnya, PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak.

Pada 29 Oktober 2021 lalu, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undnag baru yang berkaitan dengan perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut ditetapkan kenaikan terkait tarif PPN yang sebelumnya hanya 10 persen, sejak tertanggal 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11 persen. Nantinya tepat pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan kembali naik dan ditetapkan sebesar 12 persen.

Karakteristik pemungutan PPN

1. Pajak objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

Advertising
Advertising

2. Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban dari PPN bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, kewajiban memungut, menyetor, melapor masih melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.

3. Multi Stage Tax
Ini dilakukan secara berjenjang dari mulai pabrikan sampai pada konsumen terakhir

4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

5. Bersifat netral
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa yang dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN harus dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

6. Non-duplikasi
Hal ini dikarenakan adanya mekanisme dalam pengkreditan pajak masukan

Barang dan jasa yang dikenai pajak

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Dilansir dari laman Fiskalkemenkeu, pengaturan cakupan BKP dan JKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Hal ini mengartikan bahwa pada prinsipnya seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Tarif PPN

Tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Namun, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Disamping itu, dengan pertimbangan bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabedan, maka ekspor BKP dan JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.


Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

21 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

3 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

5 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

6 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

9 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

10 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya