Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Kamis, 11 Januari 2024 15:00 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, tertanggal 9 Januari 2024.

Aturan tersebut juga memutuskan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak berikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan dapat ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang diberikan.

“Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 itu.

Jadwal Cuti Bersama ASN 2024

Adadpun cuti bersama bagi ASN ditetapkan sebanyak 10 hari. Berikut daftarnya:

Advertising
Advertising

- Jumat, 9 Februari 2024 adalah hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

- Selasa, 12 Maret 2024 adalah hari cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

- Senin, 8 April 2024; Selasa, 9 April 2024; Jumat, 12 April 2024; dan Senin, 15 April 2024 adalah hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

- Jumat, 10 Mei 2024 adalah hari cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

- Jumat, 24 Mei 2024 adalah hari cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Selasa, 18 Juni 2024 adalah hari cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

- Kamis, 26 Desember 2024 adalah hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, penerbitan SKB tiga menteri tersebut bertujuan agar mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.

Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa unit kerja/satuan/lembaga/organisasi/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan publik, agar mengatur penugasan karyawan/pegawai/pekerja pada hari libur dan cuti bersama 2024.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan karyawan/pegawai/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan/lembaga/organisasi/perusahaan,” tulis SKB tiga menteri itu.

Berdasarkan SKB tersebut, hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari. Berikut daftar hari libur nasional 2024:

- Senin, 1 Januari 2024 Tahun Baru 2024 Masehi.

- Kamis, 8 Februari 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- Sabtu, 10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

- Senin, 11 Maret 2024 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

- Jumat, 29 Maret 2024 Wafat Isa Al Masih.

- Minggu, 31 Maret 2024 Hari Paskah.

- Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

- Rabu, 1 Mei 2024 Hari Buruh Internasional.

- Kamis, 9 Mei 2024 Kenaikan Isa Al Masih.

- Kamis, 23 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568 BE.

- Sabtu, 1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila.

- Senin, 17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

- Minggu, 7 Juli 2024 Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.

- Sabtu, 17 Agustus 2024 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

- Senin, 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad SAW.

- Rabu, 25 Desember 2024 Hari Raya Natal.

Sementara jadwal cuti bersama 2024 sama dengan hari cuti bersama bagi ASN 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Bakal Melonjak jadi 10.000 Kasus, Begini Hitungannya

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

20 menit lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

46 menit lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

3 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

6 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

13 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya