BP Batam Bantah Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan Hingga Korupsi di PSN Rempang Eco-City

Kamis, 11 Januari 2024 10:51 WIB

Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad memaparkan perkembangan Rempang Eco-city dihadapan warga Batam di Swissbel Hotel, Batam, Senin, 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - BP Batam menepis isu penyalahgunaan kewenangan dalam menangani dampak sosial masyarakat Rempang di Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. BP Batam memastikan sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 22 Desember 2023, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga BP Batam melakukan maladministrasi bahkan perbuatan pidana karena sudah menangani dampak sosial kemasyarakatan di Rempang sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 diterbitkan.

Menurut YLBHI kewenangan BP Batam mengurus Rempang baru ada setelah Perpres itu turun, tetapi jauh sebelum Perpres turun sudah banyak tindakan yang dilakukan BP Batam di Rempang, termasuk masuknya tim terpadu untuk mengukur lahan dari berbagai aparat secara paksa pada 7 September 2023 lalu.

“Artinya, yang dilakukan BP Batam dalam menangani dampak sosial di Rempang sebelum keluar Perpres ini, itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Dan ketika sudah ada penyalahgunaan kewenangan itu bisa menjadi pintu masuk korupsi,” kata Edy Kurniawan Anggota Tim Advokasi YLBHI di Batam belum lama ini. Ia sedang mendalami dugaan tersebut untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad menegaskan berbagai tindakan yang dijalankan BP Batam sebelum Perpres 78 tahun 2023 sudah berlandaskan hukum yang ada.

Advertising
Advertising

"(Landangan hukumnya) Ada SK Menteri Lingkungan Hidup tentang persetujuan prinsip pelepasan HPK (Hutan Produksi Konversi)," kata Sudirman yang juga Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, kepada awak media, Rabu, 10 Januari 2023.

Ia merincikan dalam SK tersebut salah satu pasal menyebutkan BP Batam bertangung jawab menyelesaikan hak pihak ketiga. "Landasan kedua ada Perka BP batam, disebutkan BP Batam sebagai BLU (Badan Layanan Umum) memiliki kewenangan terbitkan aturan berdasarkan PP 41, ada perkara khusus Rempang Eco-city yang sekarang sudah diintegrasikan dengan Perpres," katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada uang yang langsung diberikan kepada warga, yang ada hanya uang sewa rumah dan biaya hidup. "Saya tidak mengerti korupsinya dimana," kata Sudirman kepada awak media. Sedangkan membuka jalan tempat relokasi itu menggunakan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang ada di BP Batam.

Pilihan Editor: BP Batam Bangun 4 Rumah Contoh Rempang Eco-City, Anggaran Rp 4 Miliar

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

34 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

3 hari lalu

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

Sebanyak 198 PSN telah rampung dibangun selama periode 2016 hingga 2024, dengan nilai proyek Rp1.614 triliun, sementara yang lelet akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

4 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

4 hari lalu

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

4 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya