Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Melambat, OJK Ungkap Penyebabnya
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Rabu, 10 Januari 2024 18:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat pada November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada November 2023 pertumbuhan DPK tercatat 3,04 persen secara tahunan (year on year/yoy), yakni sebesar Rp 8.216,21 triliun.
Padahal, pertumbuhan DPK tercatat 3,43 persen pada Oktober 2023. Dian pun membeberkan sejumlah alasan yang menyebabkan perlambatan dalam pertumbuhan DPK ini.
“Beberapa hal yang memengaruhi perlambatan pertumbuhan DPK di antaranya, yaitu pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi yang mengakibatkan high base effect pada pertumbuhan DPK setelahnya,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
Selain itu, terdapat beberapa penyebab lain, yakni penggunaan dana internal untuk operasional dan ekspansi perusahaan, konsumsi masyarakat yang kembali meningkat dengan berakhirnya status pandemi, serta dampak semakin banyaknya alternatif instrumen penempatan dana selain DPK.
Di sisi lain, kata Dian, likuiditas industri perbankan pada November 2023 berada pada level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.
Selanjutnya: Dian menjelaskan, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit...
<!--more-->
Dian menjelaskan, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 115,73 persen dan 26,04 persen. “Angka ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” katanya.
Adapun kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross sebesar 2,36 persen.
Lebih lanjut, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.
Pada November 2023, jumlah kredit restrukturisasi menjadi sebesar Rp285,32 triliun atau turun Rp 15,84 triliun dari jumlah Oktober 2023 sebesar Rp 301,16 triliun. Adapun dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah atau berkurang sekitar 80 ribu nasabah dari Oktober 2023.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,61 persen,” ujar Dian.
Pilihan Editor: Zulhas Diminta Perhatikan Korban Pialang, Anggota Ombudsman: Jangan Sibuk Kampanye!