13 Pinjol yang Kenakan Bunga Tinggi Bakal Disanksi OJK

Rabu, 10 Januari 2024 12:31 WIB

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 13 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 lalu tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.

Di dalamnya, diatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026, dan seterusnya.

Kemudian untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimal 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, serta 0,067 persen per hari pada 2026.

"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1–4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.

Oleh karena itu, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Namun, Agusman tidak menyebutkan pinjol mana saja yang dimaksud.

Advertising
Advertising

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ketentuan tersebut, yakni Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, di mana penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam dalam memfasilitasi pendanaan. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.

"Kemudian di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan/atau berupa pencabutan izin," ucap Agusman.

Lebih lanjut, Agusman mangatakan bahwa keputusan penurunan batas bunga secara bertahap ini telah mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

"Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM,” kata dia.

Kemudian, aturan itu diharapkan juga dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien. Dengan begitu, bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending.

Pilihan Editor: Kilas Balik 2023, Lebih dari 1.600 Pinjol Ilegal Dihentikan PASTI dan OJK

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

17 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

23 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya