Sri Mulyani Teken Aturan Penghapusan Piutang Bea Cukai, Berlaku Tahun Ini?

Selasa, 9 Januari 2024 13:04 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan soal penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Kapan kebijakan ini diberlakukan?

Kebijakan penghapusan piutang bea cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sri Mulyani meneken beleid ini pada 27 Desember 2023.

Pada 29 Desember 2023, aturan ini resmi diundangkan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 21.

PMK 147/2023 dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur. Ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang bea cukai.

"Piutang kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga," bunyi Pasal 1 Ayat 1 PMK 147/2023, dikutip pada Selasa, 9 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Adapun penghapusan yang dimaksud adalah hapus buku dan hapus tagih. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3, penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan, keputusan direktur jenderal mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak.

"Hak penagihan atas piutang dalam dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 3 menjadi kadaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar," bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Namun, masa kedaluwarsa piutang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan jika terutang tidak tinggal di Indonesia, terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan, atau terutang melanggar aturan kepabeanan. Sedangkan masa kadaluwarsa piutang cukai tidak berlaku jika ada pengakuan utang.

Selanjutnya: Kriteria hapus buku

Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca, dengan tidak menghilangkan hak tagih. Ini bisa dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.

Hapus buku dilakukan dengan ketentuan:

a. hak penagihannya sudah kedaluwarsa;

b. pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam

hal:

  1. telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
  2. pailit; dan/atau
  3. tidak dapat ditemukan;

c. pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal:

  1. telah bubar atau likuidasi;
  2. pailit; dan/atau
  3. tidak dapat ditemukan;

d. hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri.

"Penghapusbukuan terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif," bunyi Pasal 4 Ayat 3.

Kriteria Hapus Tagih

Menurut Pasal 1 Ayat 3, penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Hapus tagih bisa dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri.

Pilihan Editor: Mengenal Anjak Piutang, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Berita terkait

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

4 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

4 jam lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

5 jam lalu

Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

Sentilan Enzy Storia soal tasnya yang ditahan di Bea Cukai lantaran dia ogah membayar denda yang lebih mahal membuat pembahasan kinerja BC ramai lagi.

Baca Selengkapnya

Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

6 jam lalu

Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Sejak Direktorat Jenderal Bea Cukai ramai disorot akibat impor barang, sejumlah pejabatnya juga ramai diberitakan terseret kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

7 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

9 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

10 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

11 jam lalu

Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

Bea Cukai dikabarkan menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya