BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban Jiwa Tabrakan Kereta di Cicalengka, Besarannya?

Jumat, 5 Januari 2024 20:16 WIB

Kondisi rangkaian kereta saat tabrakan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 5 Desember 2024. Tabrakan kereta antara kerata commuter line Bandung Raya dengan KA Turangga terjadi pagi hari dengan korban tewas sedikitnya tiga orang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan, pihaknya menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, pada Jumat, 5 Januari 2024. Romie menyebut, santunan kematian yang diberikan totalnya 48 kali upah.

Romie menyebut, biaya perawatan seluruh pasien atau peserta ditanggung oleh penjamin pertama oleh PT Jasa Raharja (Collaboration Of Benefit) sampai batas ketentuan penjaminan Jasa Raharja. "Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta maka seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis," ujar Romie dalam keterangannya kepada Tempo pada Jumat, 5 Januari 2024.

Nantinya, kata Romie, empat orang yang meninggal akan dibayarkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiun termasuk mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi bagi korban yang meninggalkan anak yang masih sekolah.

"Besaran santunan kematian yang diberikan totalnya 48 kali upah yang dilaporkan tergantung dari upah masing-masing pekerja, baik masinis, kondektur, security, pramugara," ucapnya.

Romie juga menjelaskan korban kecelakaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 36 korban kecelakaan kereta, tiga belas di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

PT KAI melaporkan semua penumpang selamat

<!--more-->

"Empat orang meninggal dunia (karyawan PT KAI) yang dirawat di RSUD Cicalengka, satu orang mengalami luka ringan dan telah pulang setelah rawat jalan di RSUD Cicalengka (karyawan PT KAI), serta delapan orang masih menjalani perawatan di RSUD Cicalengka dan RSU AMC," kata Romie.

Sedangkan, 23 orang lainnya bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana dua orang mengalami luka ringan dan telah menjalani rawat jalan di Puskesmas Cicalengka serta sudah pulang, sedangkan dua puluh satu orang masih dalam perawatan di RSUD Cicalengka.

Sebagai informasi, PT KAI melaporkan semua penumpang selamat dari kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan Kereta Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan. Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan. Rinciannya ada 18 penumpang dilarikan RSUD Cicalengka, RS Edelweis 2 Orang, dan RS AMC 2 Orang.

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan editor: Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Berita terkait

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

15 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

1 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

2 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

2 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

2 hari lalu

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

2 hari lalu

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

2 hari lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

2 hari lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya