Livin' Paylater by Mandiri: Syarat Daftar dan Cara Aktivasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 4 Januari 2024 17:44 WIB

Livin' Paylater baru saja dirilis bulan Desember 2023. Limit paylaternya sampai Rp20 juta. Bagaimana cara daftarnya? Ini syarat dan ketentuannya. Foto: Bank Mandiri

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri baru saja merilis layanan terbaru yaitu Livin' Paylater per bulan Desember 2023. Apa bedanya Livin’ Paylater by Mandiri dari produk-produk paylater lainnya?

Nasabah Bank Mandiri dapat menggunakan layanan paylater ini sebagai salah satu metode pembayaran berbelanja di seluruh merchant yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri. Caranya cukup mudah, yaitu hanya perlu scan QRIS Code dari merchant tersebut kemudian bisa memilih metode pembayaran paylater ini.

Limit paylaternya mencapai Rp20 juta. Meski limit maksimumnya besar, tapi Mandiri akan memberikan limit tersebut secara bertahap dimulai dari limit terkecil lebih dulu. Berikut ini persyaratan, cara aktivasi, dan bertransaksi menggunakan Livin' Paylater by Mandiri.

Ketentuan dan Persyaratan Livin' Paylater

Mengutip dari website resmi Bank Mandiri yaitu bankmandiri.co.id, persyaratan umum untuk mendaftar Livin' Paylater di antaranya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Nasabah Bank Mandiri yang memiliki rekening Mandiri aktif
  • Usia 21 - 59 tahun
  • Nasabah memiliki NIK dalam bentuk e-KTP

Selain itu, ada persyaratan spesifik lainnya di mana hanya nasabah tertentu saja yang telah memenuhi kriteria khusus yang bisa menikmati layanan paylater ini.

Advertising
Advertising

Tim Enterprise Data Analytic (EDA) dari Bank Mandiri akan melakukan verifikasi dari setiap nasabah yang layak mendapatkan layanan ini. Salah satunya adalah seringnya nasabah bertransaksi menggunakan Bank Mandiri.

Adapun keunggulan dari Livin'’ Paylater by Mandiri di antaranya sebagai berikut:

  • Pilihan jangka waktu atau tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.
  • Minimum transaksi Rp10 ribu sampai limit maksimum Rp20 juta.
  • Persetujuan pengajuan paylater relatif cepat.
  • Nasabah bisa menggunakan di seluruh merchant yang bekerja sama dengan Bank Mandiri dan memiliki QRIS Code.
  • Pembayaran cicilan bisa dilakukan autodebet sesuai tanggal jatuh tempo.

Sementara itu, ketentuan biaya yang perlu nasabah ketahui di antaranya sebagai berikut:

  • Suku bunga 0% per bulan untuk tenor 1 dan 3 bulan.
  • Suku bunga 1.5% flat per bulan untuk tenor di atas 3 bulan.
  • Biaya admin mulai dari 0,25% per transaksi.
  • Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari total tagihan yang tertunggak.

Biaya admin dan bunga paylater bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sehingga nasabah perlu memeriksa website atau media sosial Bank Mandiri secara berkala untuk informasi lebih lanjut.

Cara Aktivasi Livin' Paylater

Nasabah yang ingin menggunakan layanan paylater dari Bank Mandiri bisa langsung mengajukannya secara online melalui aplikasi Livin' by Mandiri atau memeriksa email terdaftar secara berkala karena Bank Mandiri akan mengirimkan rekomendasi nasabah-nasabah yang berkesempatan mendapatkan layanan paylater ini.

Adapun langkah-langkahnya di antaranya sebagai berikut:

  • Nasabah akan mendapatkan notifikasi paylater dari aplikasi atau email.
  • Pada notifikasi pop up di aplikasi Livin' by Mandiri, nasabah bisa klik “Paylater” dan “Aktifkan Sekarang” di halaman berandanya.
  • Cara lain yaitu ke menu “Promo” untuk melihat penawaran ”Paylater” dan pilih “Aktifkan Sekarang” bila mendapatkan pop up notifikasi pengajuan paylater.
  • Lalu klik “Ajukan Sekarang” dan baca seluruh syarat dan ketentuan. Jika sudah maka klik “Saya Setuju”.
  • Mengisi data diri sesuai yang dibutuhkan lalu klik “Lanjutkan”.
  • Mengisi data pekerjaan dengan benar kemudian klik “Lanjutkan”.
  • Mengisi data keluarga yang tidak serumah dengan nasabah lalu klik “Lanjutkan”.
  • Memilih rekening pembayaran kemudian klik “Lanjutkan”.
  • Memeriksa kebenaran seluruh data yang telah terisi lalu klik “Kirim Data Pengajuan”.
  • Melakukan verifikasi wajah dengan klik “Ambil Selfie”.
  • Menginput PIN Livin'’ dan tunggu selama proses Pengajuan Livin'’ Paylater.
  • Nasabah yang lolos kualifikasi akan mendapatkan notifikasi Pengajuan Livin'’ Paylater Disetujui dan bisa langsung melihat berapa limit awal yang Anda dapatkan.

Demikianlah informasi tentang Livin' Paylater, ketentuan, dan syarat apa saja yang berlaku, serta cara aktivasinya. Gunakan limit paylater dengan bijak dan sesuai kemampuan membayarnya. Semoga bermanfaat.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Bank Mandiri Luncurkan Livin'' Paylater: Pengajuan Lima Menit, Limit Rp 20 Juta

Berita terkait

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

11 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

15 jam lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

1 hari lalu

Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Bank Mandiri berhasil meraih sertifikasi ISO 56002 Kitemark, atas penerapan sistem manajemen inovasi yang sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

3 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

5 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

5 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya