Budi Arie Sebut Kemenkominfo Telah Blokir 800 Ribu Situs Judi Online Kurang dari 6 Bulan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Selasa, 2 Januari 2024 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dalam waktu kurang dari 6 bulan. Konten tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Januari 2024.
Tidak hanya konten judi online, kata Budi Arie, Kominfo juga telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Rinciannya, dari pertengahan Juli hingga akhir tahun 2023 itu, terdapat 805.923 konten judi online yang diblokir.
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846, dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.
“Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665,” tutur Budi Arie.
Sementara itu, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 dan periode 1-30 Desember sebanyak 168.895.
Selanjutnya: Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online....
<!--more-->
Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Lebih lanjut, Ketua Umum Projo itu mengklaim Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. “Salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online,” kata dia.
Selain itu, Kominfo juga meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, Menkominfo juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam.
Budi Arie mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.
“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," ujar Budi Arie.
Pilihan Editor: Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut