Dipolisikan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Kuasa Hukum Sekarga

Jumat, 29 Desember 2023 08:34 WIB

Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty. Dok Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty angkat bicara menanggapi laporan pencemaran nama baik oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"Tudingan kami telah melakukan pencemaran nama baik itu sangat keliru," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 29 Desember 2023.

Tomy mengatakan yang dilakukan oleh kliennya Sekarga adalah upaya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait tindakan manajemen Garuda Indonesia yang melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat pekerja yang selama ini biasa dilakukan pemotongan melalui sistem payroll setiap bulan.

"Pemotongan tersebut terjadi karena adanya Surat Kuasa Pemotongan iuran dari gaji karyawan yang menjadi anggota Sekarga," kata dia.

Pernyataan resmi Tomy Tampatty ini disampaikan menanggapi laporan balik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra terhadap Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta. Sebelumnya, Dwi Yulianta melaporkan Irfan Setiaputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi perusahaan ke karyawan.

Advertising
Advertising

Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tomy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tomy menegaskan tidak benar jika Sekarga dan kuasa hukum melakukan pencemaran nama baik. "Terkait kami selaku kuasa hukum, harus dipahami kami melaksanakan tugas profesi advokat itu atas perintah Undang-Undang dan kami dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat Pasal 16 Undang-Undang Advokat nomor18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tentang Hak Imunitas Advokat," ujar dia.

Terkait dengan permasalahan iuran anggota Serikat, kata dia, tindakan penghentian pemotongan iuran tersebut tidak pernah manajemen komunikasikan, walaupun Sekarga telah berupaya menyurati untuk mengklarifikasi dengan pihak manajemen/Dirut Garuda Indonesia.

"Sampai saat ini masih misterius tidak ada jawaban dari pihak manajemen, padahal untuk menjawab hal tersebut tidak sulit karena organ organisasi manajemen sangat mampu untuk menjawab klarifikasi dari Klien kami," kata dia.

Dan fakta sampai saat ini, ujar dia, dua serikat pekerja profesi dalam tubuh Garuda Indonesia yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) masih tetap dilakukan pemotongan Iuran anggotanya oleh manajemen.

Karena upaya klarifikasi secara internal tidak mendapat jawaban, kata Tomy, kliennya menduga tindakan tersebut bagian dari upaya menghalangi dan mengintimidasi kegiatan Serikat Pekerja, atas dasar Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya: Pengurus Sekarga laporkan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra<!--more-->

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Desember 2023.

"Secara khusus klien kami sudah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat/DUMAS Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja khususnya kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 dan Sanksi Pidananya di atur dalam Pasal 43 dimana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43, Tindak Pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan dan Laporan DUMAS tersebut langsung ditujukan kepada Bapak Kapolri," kata dia.

Menurut dia, semua upaya yang dilakukan Sekarga semata-mata adalah bagian dari semangat menjaga kelangsungan perusahaan, maka dari itu perlu memastikan agar siapapun manajemen Garuda Indonesia harus melakukan tata kelola Hubungan Industrial yang baik dan tidak melanggar hukum karena hal tersebut akan berpotensi adanya Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana di kemudian hari.

"Pada kesempatan ini kami meminta sebaiknya Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan Klien kami karena sejak awal Klien kami sudah berupaya mengklarifikasi permasalahan ini namun tidak mendapat respons dari pihak manajemen."

Melalui kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023 sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik,” ujar Petrus lewat keterangan tertulis, Jumat 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh Irfan tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Dwi Yulianta yang diwakilkan pengacaranya Tomy Tampatty.

Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan. Menurut Petrus, menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan.

Namun, langkah hukum ini menjadi pilihan mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi. Tapi juga terhadap perusahaan dan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia.

“Sungguh disayangkan, direktur utama yang menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru serikat karyawan mengambil tindakan yang sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai,” tutur Petrus.

Ia menjelaskan tuduhan terhadap kliennya tidak relevan, mengingat selama restrukturisasi manajemen terus mengupayakan hal yang terbaik. Khususnya dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan di mana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan.

Pilihan Editor: Bos Garuda Indonesia Laporkan Balik Ketua Sekarga ke Polda Metro Jaya

Berita terkait

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

1 jam lalu

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

13 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

14 jam lalu

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

Penumpang bisa meminta ganti rugi jika bagasi terlambat lebih dari sehari atau hilang.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

1 hari lalu

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

PT Garuda Indonesia menambah kapasitas penerbangan untuk mendukung acara World Water Forum (WWF) di Bali.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

1 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

2 hari lalu

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberangkatkan para calon jemaah haji ke Tanah Suci pada hari ini, Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

4 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

5 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

6 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

6 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya