PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

Senin, 25 Desember 2023 12:52 WIB

Sejumlah karyawan yang mengalami luka bakar akibat ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP sedang dirawat di klinik milik perusahaan tersebut, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-Kiriman Warga

TEMPO.CO, Jakarta - PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan seluruh jenazah sudah diantarkan ke rumah keluarga masing-masing pada Minggu malam. Sebanyak sembilan orang pekerja Indonesia telah dalam proses pengantaran ke rumah kerabat masing-masing.

"Sementara untuk empat jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, akan diberangkatkan malam ini," kata dia dalam keterangan resminya pada Senin, 25 Desember 2023.

Sebagai informasi, ledakan tungku smelter di PT ITSS, salah satu tenant yang beroperasi di kawasan PT IMIP terjadi sekitar pukul 05.30 pada Ahad kemarin. Sebanyak 13 orang meninggal, terdiri dari 9 orang tenaga kerja Indonesia dan 4 tenaga kerja asing atau TKA Cina.

Selain itu, ada 46 korban luka-luka. Secara rinci, 29 korban luka dirujuk ke RSUD Morowali, 12 korban diobservasi oleh Klinik IMIP, dan 5 korban lainnya menjalani rawat jalan.

Advertising
Advertising

Dedy menuturkan, pengantaran jenazah korban dilakukan oleh tim PT IMIP dibantu perwakilan tenant dalam kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park. Adapun seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga menjadi tanggungan manajemen PT IMIP.

"Hingga saat ini, manajemen PT IMIP masih melanjutkan investigasi bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tim penyelidikan dari Polda Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant," ucap Dedy.

Perusahaan Beri Santunan

<!--more-->

Dedy menyebut, setiap keluarga korban meninggal dunia diberikan santunan. "PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing," ucap Dedy.

Adapun dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Dedy melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sulteng. Sehingga para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya.

Santunan tersebut berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP adalah Rp 3,67 juta sehingga total jaminan santunan adalah Rp 174,4 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. "PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan," ujar Dedy.

Santunan tersebut diberikan kepada dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, besarnya tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.

Sedangkan bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan. Ini termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

AMELIA RAHIMA | RIRI RAHAYU


Pilihan editor: Kemenperin Turunkan Tim Investigasi Usut Ledakan Tungku Smelter di Morowali

Berita terkait

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

1 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

9 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

10 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

12 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

17 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

18 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

18 hari lalu

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

20 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya