Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan

Rabu, 20 Desember 2023 16:07 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai sidang homologasi atau perjanjian damai antara Garuda dan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) atau Sekarga, Dwi Yulianta, angkat bicara lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos maskapai penerbangan pelat merah itu, ke polisi.

Hal tersebut bermula dari penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan oleh manajemen BUMN itu. Ia menduga tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi perusahaan ke karyawan.

"Kami menduga ini adalah intimidasi karena kami sering mengkritisi kebijakan manajemen dan banyak mengadvokasi karyawan," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Dugaan ini, kata Dwi, cukup berdasar. Sebab, dari tiga serikat yang ada dalam tubuh Garuda, manajemen Garuda Indonesia hanya menghentikan pemotongan uang iuran anggota Sekarga.

Sementara, pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tetap berlangsung normal. "Penghentian pemotongan uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi.

Advertising
Advertising

Dwi menjelaskan selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi."

Ia lalu membeberkan bahwa pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999 lalu. "Awalnya besarnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi.

Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi.

Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo.

Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota. Rinciannya adalah:

Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004

Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari:

a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;

b. Hasil usaha yang sah dan;

c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004

Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha.

Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.

Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB:

Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.

"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak menjawab ketika dikonfirmasi oleh Tempo. Hingga berita ini ditayangkan, pesan pendek yang dikirimkan ke ponsel Irfan tidak dibalas, meskipun ada tanda bahwa pesan tersebut sudah dibaca.

JONIANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan Pidana ke Mabes Polri oleh Serikat Karyawan, Ada Apa?

Berita terkait

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

1 jam lalu

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

2 jam lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

13 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

14 jam lalu

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

Penumpang bisa meminta ganti rugi jika bagasi terlambat lebih dari sehari atau hilang.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

1 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

1 hari lalu

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

PT Garuda Indonesia menambah kapasitas penerbangan untuk mendukung acara World Water Forum (WWF) di Bali.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

1 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

1 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

2 hari lalu

Garuda Indonesia Kirim Kloter Pertama Jemaah Haji, 4.232 Orang Akan Diterbangkan ke Tanah Suci

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberangkatkan para calon jemaah haji ke Tanah Suci pada hari ini, Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

3 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya