Profil Bank Jepara Artha yang Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

Selasa, 19 Desember 2023 14:54 WIB

Bank Jepara Artha. Dok: BPR

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara itu disinyalir melakukan transaksi mencurigakan setelah mencairkan uang dalam waktu berdekatan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sumber dana kampanye pada pemilihan umum 2024. Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang diduga dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah. Nama BPR Bank Jepara Artha diduga sebagai pengucur dana kredit kepada simpatisan partai berinisial MIA.

Selama 2022-2023, total pencairan kredit dari BPR tersebut mencapai Rp 102-an miliar menuju 27 rekening debitur. Setelah pencairan kredit itu, di waktu yang sama atau berdekatan dilakukan penarikan tunai untuk disetorkan kembali ke rekening MIA.

Sekitar Rp 94 miliar dana yang masuk ke rekening MIA kemudian dialirkan kembali ke beberapa perusahaan, seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta ada juga yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Melansir dari laman kgn.coop, Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Coop adalah sebuah lembaga Koperasi Primer Nasional yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto, bersama dengan sekumpulan putra dan putri terbaik Indonesia. KGN Coop disebut sebagai alat perjuangan ekonomi untuk membawa kesejahteraan kepada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

Advertising
Advertising

Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko mengaku tidak mengetahui aliran dana yang dikeluarkan dari lembaganya. Hal ini karena pencairan dana dilakukan kepada rekening debitur yang mengajukan kredit.

“Saya tidak tahu perihal aliran dana ke koperasi Garudayaksa. Semua pencairan kredit ditransfer ke rekening debitur yang bersangkutan,” kata Jhendik pada Senin, 18 Desember 2023.

Lantas, seperti apa profil Bank Jepara Artha yang diduga alirkan dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara?

Profil Bank Jepara Artha

Bank Jepara Artha adalah sebuah lembaga keuangan bank milik pemerintah Kabupaten Jepara dengan nama lengkap Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Jepara Artha. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia, Bank Jepara Artha menyediakan kredit untuk masyarakat di sekitar tempat beroperasinya.

Melansir dari situs resmi perusahaan, PD BPR Jepara Artha pada awalnya bernama PD Bank Pasar Kabupaten Jepara. Bank perkreditan rakyat ini didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara pada 24 September 1951 dengan tambahan lembaran hukum Provinsi Jawa Tengah pada 21 Desember 1953 Seri C No.26.

Bank ini sempat tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun kemudian, diaktifkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 pada 23 Juli 1988.

Seiring berjalannya waktu, PD Bank Pasar Kabupaten Jepara berkembang menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tahun 1995. BPR Jepara Artha pun disahkan pada 6 Juni 1996 melalui Keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996. Pada 18 Februari 1998, BPR Jepara Artha pun mendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Indonesia.

Berdasarkan Perda Kabupaten Jepara No. 10 tahun 2018, PD BPR Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Persoda). Hal ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Produk dan Layanan Bank Artha Jepara

Bank Artha Jepara memiliki tiga jenis produk dan layanan, yakni Kredit, Simpanan, dan Deposito. Ada enam jenis layanan dari produk Simpanan, mulai dari Tabumas, Tabumas Plus, Tabur Berkah, Tangkas, Simpel Ayah, dan Simpanan Pelajar (SIMpel).

Sementara itu, untuk Kredit terdapat dua jenis layanan yang berbeda, yaitu Kredit Multiguna dan Kredit Umum. Kredit Multiguna meliputi layanan Kredit CPNS, PNS, BUMD, BUMN, TNI/POLRI, dan Anggota DPR; Kredit Pegawai Kontrak/ Harlep/ PTT SMPN, SMAN, dan Perguruan Tinggi, Pegawai Kontrak Rumah Sakit di Jepara; dan Kredit Karyawan Swasta.

Adapun untuk Kredit Umum meliputi Kredit tanpa agunan, Kredit Umum UMKM, Nelayan, Pedagang, Petani dan lain-lain, Kredit Jasa Konstruksi (Jasa Kontrak), Kredit Ibadah Umroh, dan Kredit Kendaraan Bermotor.

RADEN PUTRI | JAMAL ABDUN NASHR

Pilihan Editor: Profil Koperasi Garudayaksa Nusantara Milik Prabowo yang Diduga Terima Dana Kampanye Ilegal

Berita terkait

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

2 jam lalu

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

Refocusing anggaran, kata Prabowo, merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan agar dapat merealisasikan programnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

2 jam lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

3 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

3 jam lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

4 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

15 jam lalu

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

18 jam lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

19 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR saat membahas revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

19 jam lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

1 hari lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya