Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

Senin, 18 Desember 2023 09:30 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara gugatan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk memasuki babak baru. Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Awalnya, pada 2018 Budi Said mengaku mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.

Namun, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.

Ia pun merasa tidak mendapatkan haknya. Akhirnya, Budi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diteruskan pada proses peradilan. Sebelumnya, Budi melaporkan Antam ke kepolisian pada 20 Januari 2019. Lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu.

Dalam petitumnya kali ini, Budi Said meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukannya. Ia juga meminta hakim menyatakan bahwa Antam dalam PKPU.

Selain itu, Budi Said meminta agar hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap Antam untuk jangka waktu paling lama 45 hari, terhitung sejak putusan perkara tersebut.

Pemohon juga berharap hakim pengawas ditunjuk dan diangkat dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Antam. Terakhir, Budi Said meminta agar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Antam.

RIANI SANUSI PUTRI | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

Berita terkait

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

2 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

5 jam lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 9 ribu dibandingkan kemarin.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

2 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

2 hari lalu

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain

4 hari lalu

Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain

Airlangga mengatakan setiap kali ada krisis ketegangan, emas dijadikan sebagai safe haven.

Baca Selengkapnya

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

4 hari lalu

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

Analis komoditas dan mata uang Lukman Leong mengatakan kenaikan harga emas Antam mengikuti tren harga emas dunia.

Baca Selengkapnya