Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Rabu, 6 Desember 2023 12:01 WIB

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sebagai lembaga perantara keuangan dituntut untuk bisa mampu secara seimbang dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hukum dan badan hukum sangat penting sebagai sistem operasional perbankan serta izin pendirian bank.

Munculnya banyak lembaga keuangan di Indonesia saat ini sangat menuntut peran pemerintah dan pejabat yang berwenang agar bisa membuat peraturan dan undang-undang yang berkaitan tentang izin pendirian bank, sehingga bank dapat lebih bermanfaat bagi semua orang.

Dengan demikian, berbagai jenis bank yang muncul di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Lantas, apa saja syarat-syarat pendirian bank yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku?

Bank sebagai suatu badan usaha tentu memiliki kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Tentu saja dalam pendiriannya membutuhkan banyak persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini penting guna melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri, apalagi nasabah yang menabung uang beserta tabungannya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang izin pendirian bank, maka setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bank wajib mengambil dasar hukum dan ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1,2, dan 3.

Advertising
Advertising

Dalam ayat 1 pada Undang-Undang tersebut mengandung arti bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi. Hal ini dikarenakan dalam kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.

Selanjutnya dalam ayat 2 dikemukakan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja

Berdasarkan ketentuan yang dimaksudkan pada ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa memberikan izin terhadap pembukaan bank, selain harus memperhatikan terkait pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan beberapa hal lain seperti; tingkat persaingan sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menyambung ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2, maka dalam ayat 3 menjelaskan mengenai pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:

1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain

2. Larangan adanya hubungan keluarga diantara pengurus bank

3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat

4. Batas maksimum kepemilikan dan pengurusan

5. Kelayakan rencana kerja

6. Batas waktu pemberian izin pendirian bank.

Melalui ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam mendirikan bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan. Mengutip dari Jurnal Nisbah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah, berikut syarat pendirian bank berdasarkan jenisnya.

Syarat umum mendirikan bank umum

Penjelasan secara rinci dan detail untuk syarat pendirian bank umum dipaparkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999, dalam pasal 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia

2. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia

b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan

3. Modal yang selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:

a) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);

b) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;

c) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi mengenai syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijabarkan dalam pasal 3 terdiri atas:

1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia

2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;

b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;

c) Pemerintah Daerah

d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 disebutkan:

a) Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang kurangnya sebesar: Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang

b) Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a

c) Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b

d) Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian

e) Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger. Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.

Pilihan Editor: 6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasar Peraturan OJK Terbaru

Berita terkait

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

10 jam lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

21 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

2 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

2 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

2 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

2 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

2 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya