OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 5 Desember 2023 22:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat sejumlah bank bangkrut atau tutup karena berbagai permasalahan. Terbaru, OJK mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna terhitung sejak Senin, 4 Desember 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin. “Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Senin. Namun, Dian tidak menjelaskan detail pelanggaran tersebut.
Dian juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah BPR. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam kesempatan itu, Dian mengatakan akan menindak tegas BPR yang terlibat fraud dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tuturnya.
Pencabutan izin BPR Bagong Inti Marga
<!--more-->
Adapun sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR Bagong Inti Marga, BPR Karya Remaja Indramayu, dan BPR Indotama UKM Sulawesi. Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR.
Pencabutan izin BPR Bagong Inti Marga dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023.
Sementara izin BPR Karya Indramayu dicabut berdasarkan KADK Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023. Kemudian, pada November lalu izin BPR Indotama UKM Sulawesi baru saja dicabut melalui KADK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
Pilihan editor: OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru