Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Selasa, 28 November 2023 05:30 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam mengumumkan berbagai langkah baru terkait perencanaan keberangkatan ibadah haji tahun 2024, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan poin utama pada peningkatan aspek kesehatan para calon jemaah. Menteri Yaqut menjelaskan bahwa skema terbaru ini mensyaratkan agar calon jemaah haji menjalani tahap kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji sejumlah Rp 56,04 juta.

“Terkait banyaknya jamaah yang wafat dan seterusnya kita mulai perbaiki bersama dengan Komisi VIII DPR melakukan perbaikan-perbaikan salah satunya adalah dengan mengambil inisiatif istitha’ah haji sebagai syarat pelunasan,” tutur Menteri Yaqut dalam Konferensi Pers usai Rapat Kerja Komisi VIII di Senayan, Senin, 27 November 2023.

Melansir dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Istitha'ah merupakan istilah dalam Islam yang mengacu pada kemampuan atau kondisi seseorang untuk menjalankan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Arab Saudi. Istitha'ah ini mencakup aspek fisik, mental, dan finansial yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Pemerintah tidak akan menetapkan batas usia sebagai syarat haji selama calon jamaah memenuhi kriteria kesehatan istitha’ah. Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan pada tes awal, Menteri Yaqut menyatakan bahwa keberangkatan mereka akan ditunda hingga tahun berikutnya.

“Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjut Menteri Yaqut.

Advertising
Advertising

Kebijakan tegas ini diambil untuk merespons terhadap tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun sebelumnya, yang mencapai 775 orang. Pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah dijadwalkan akan dimulai pada minggu pertama Desember 2023. Dalam penjelasannya, Menteri Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama telah bekerja sama erat dengan Kementerian Kesehatan selama sebulan terakhir untuk persiapan teknis, termasuk penetapan kriteria dan tahapan yang harus dilalui oleh calon jamaah. Menteri Yaqut juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dalam kesempatan yang sama turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah terkait peningkatan ketatnya pemeriksaan kesehatan ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan haji sebelumnya kurang ketat dan menjadi salah satu faktor penyebab kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Pilihan Editor: Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik jadi Rp 105 Juta, Begini Perinciannya

Berita terkait

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

2 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

3 jam lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

5 jam lalu

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan avtur untuk penerbangan haji 2024

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

13 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

13 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

14 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

16 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

16 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

16 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya