Buruh Protes UMP 2024 Naik Tipis, Kemenkeu: Yang Jelas, Inflasi Kita Jaga
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 24 November 2023 19:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi protes buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang hanya naik sedikit dibanding UMP 2023. Pasalnya, para pekerja menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan UMP merupakan domain dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Serikat Buruh. Namun, dia menegaskan pihaknya akan berupaya menjaga laju inflasi.
“Jadi dari sisi ini, Kemenkeu tidak terlibat. Tapi kami tentu mengamati dan mengantisipasi dampaknya. Yang jelas inflasi pasti kita jaga,” ujar Prastowo ketika ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. "So far kita jaga, jadi mudah-mudahan bisa tetap compete dengan inflasinya.”
Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), sehingga keputusan kenaikan standar upah pekerja belum mencapai keputusan akhir. “Kan ini belum diputuskan, belum dipastikan. Artinya masih diskusi kan dengan pemda-pemda untuk UMK,” kata dia.
Lebih lanjut, jubir Sri Mulyani itu mengatakan Kementerian Keuangan telah mengucurkan sejumlah insentif untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Contohnya, dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan. Selain itu, ada pula insentif berupa Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan.
Buruh menentang keras kenaikan upah minimum
<!--more-->
"Kalau karyawan sendiri kita memberikan insentifnya kan PTKP itu Rp 4,5 juta. Sebenarnya otomatis bagi karyawan yang penghasilannya belum melebihi Rp 4,5 juta kan tidak kena pajak. Jadi, di situ saya rasa bentuk dukungan pemerintah," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak buruh masih menentang keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 naik tipis, yaitu 3,38 persen atau sebesar Rp 167.223 menjadi Rp 5.067.381.
Salah satu pihak buruh yang menentang penetapan UMP DKI 2024 adalah Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. "Kami menolak kenaikan UMP DKI menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal, dikutip Jumat, 24 November 2023.
Dia menjelaskan formula UMP 2024 diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, menurut Said Iqbal, PP 51 aturan tersebut mengacu pada omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.
Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut Alfa. Dengan demikian, kata Said, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Sementara itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta.
DEFARA DHANYA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Kemenkeu di Tahun Politik, Sri Mulyani: Tetap Fokus Selesaikan Fondasi Indonesia Emas 2045