Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 November 2023 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menambahkan pasal identitas digital di Pasal 13A dalam RUU perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya masyarakat Indonesia wajib memiliki Digital ID. Apa itu Digital ID?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan identitas digital di revisi kedua UU ITE bertujuan untuk memastikan keamanan data masyarakat dalam melakukan kegiatan di ruang digital.
"Kami membuat yang namanya digital ID, bagaimana nantinya yang beredar di ruang siber adalah identitas digital yang mana akan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.
Menurut Semuel, Digital ID bentuknya akan seperti nomor atau algoritma yang sudah diatur. Digital ID ini digunakan untuk transaksi di ruang digital atau juga untuk mendapatkan akses ke pelayanan pemerintah.
Semuel menyebut, Digital ID digunakan untuk memvalidasi kebenaran dari pemilik data. Apakah orang yang memberikan data dalam transaksi digital memang pemilik data yang asli. Dengan adanya Digital ID, pihaknya berharap masyarakat tidak akan sembarangan menggunakan identitas pribadi yang bukan menjadi miliknya.
"Tujuannya saat menggunakan ruang digital untuk transaksi, data kita itu hanya kita dan pihak yang kita transaksikan yang tahu," ucap Semuel.
Digital ID, kata Semuel sebenarnya sudah mulai diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, seperti penggunaan tanda tangan digital. Nantinya, informasi yang tersedia melalui Digital ID akan sesuai dengan data yang telah terdaftar oleh pemiliknya kepada Pemerintah melalui pencatatan sipil, sehingga bermanfaat untuk proses verifikasi data.
Semuel memastikan hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang memiliki izin dari Pemerintah yang dapat mengeluarkan Digital ID. Pemerintah melakukan seleksi PSrE dan juga menentukan teknologi yang harus dipakai dalam penerbitan Digital ID.
Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?