Teten Ungkap 421 Ribu UMKM Mengalami Kredit Bermasalah, Nilainya Rp 22,9 Triliun
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 23 November 2023 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturasi UMKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 23 November 2023. Hasilnya, terdapat 421.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kredit bermasalah.
"Total kredit yang bermasalah sebesar Rp 22,9 triliun," ujar Teten di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan.
Atas hasil evaluasi tersebut, Teten berujar ada tiga arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Arahan tersebut, kata dia, telah disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet.
Pertama, Jokowi meminta jajarannya untuk mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM. Ia menekankan solusi tersebut pun harus berpihak pada pelaku UMKM.
Kedua, Kementerian Koperasi dan UMKM diminta untuk mendorong agar porsi kredit, UMKM pada Tahun Anggaran (TA) 2023 mencapai 25 persen dan pada TA 2024 sebesar 30 persen.
Ketiga, Jokowi menginstruksikannya untuk menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih. Serta melakukan restrukturasi UMKM dengan tenggat kurang dari satu bulan.
Ia menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan hapus tagih tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Berdasarkan beleid ini, dapat dilakukan penghapusan tagihan terhadap pelaku UMKM.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan tersebut memungkinkan pemulihan yang meliputi restrukturisasi kredit, restrukturisasi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lain.
Terakhir, dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Dalam beleid ini, Teten menggarisbawahi bahwa kredit macet salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit.
RIANI SANUSI PUTRI