Prosedur Operasi Batu Ginjal Pakai BPJS Kesehatan dan Biayanya

Selasa, 21 November 2023 11:03 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Batu ginjal yang dikenal dengan istilah nefrolitiasis atau urolitiasis merupakan endapan keras berbahan mineral dan garam yang terbentuk di dalam ginjal. Diet, kelebihan berat badan atau obesitas, dan beberapa kondisi medis tertentu menjadi faktor pemicu terbentuknya batu ginjal.

Batu ginjal yang terlalu besar dapat menyebabkan terjadinya pendarahan dan infeksi saluran kemih, sehingga diperlukan perawatan intensif. Beberapa prosedur yang mungkin dilakukan untuk mengatasinya, yaitu memecah batu ginjal dengan metode litotripsi gelombang kejut ekstrakorporeal (ESWL) hingga pembedahan atau disebut dengan nefrolitotomi perkutan.

Adapun operasi batu ginjal termasuk salah satu operasi yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Lantas, bagaimana cara operasi batu ginjal menggunakan BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut ini.

Prosedur Operasi Batu Ginjal Pakai BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan penanganan batu ginjal, peserta JKN-KIS harus memastikan bahwa dirinya tidak memiliki tanggungan denda dan rutin membayar iuran setiap bulan. Selanjutnya, pasien harus terlebih dahulu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) sesuai kartu JKN-KIS.

Kemudian, dokter di FKTP akan menjabarkan kondisi medis pasien. Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan untuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Pasien selanjutnya akan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan anjuran dokter, baik melakukan prosedur pemecahan batu ginjal melalui metode ESWL maupun pembedahan besar. Pasien juga kemungkinan akan menjalani serangkaian prosedur operasi batu ginjal, mulai dari tahap persiapan hingga pemulihan termasuk rawat inap.

Penyakit Gangguan Ginjal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi batu ginjal, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan pasien dengan gangguan ginjal akut misterius, mulai dari skrining gejala, terapi cuci darah (hemodialisis) rutin, hingga transplantasi ginjal.

“Kalau peserta BPJS Kesehatan termasuk gagal ginjal untuk anak, kami siap membiayai,” kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022, dikutip dari Antara.

Ghufron mengatakan, gagal ginjal termasuk penyakit katastropik yang memerlukan perawatan medis cukup lama dan berbiaya tinggi. Selama ini, kata dia, penyakit katastropik seperti gagal ginjal menjadi salah satu komponen yang dapat diklaim peserta JKN-KIS.

Setidaknya ada tiga layanan kesehatan untuk penyakit ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu transplantasi ginjal, hemodialisis, dan perawatan cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya untuk transplantasi ginjal mencapai Rp 378 juta dan sudah mencakup pemeriksaan, observasi, pemberian obat-obatan, hingga pemulihan. Sedangkan biaya untuk terapi cuci darah senilai Rp 92 juta per tahun bila dilakukan dua kali seminggu per pasien. Sementara untuk CAPD sebesar Rp 76 juta per tahun hingga pasien sembuh.

Ghufron menjelaskan, seluruh anggaran itu sudah termasuk pengobatan gangguan gagal ginjal akut misterius. “Selama dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan melalui prosedur yang benar, kami akan tanggung,” ucapnya.

Adapun jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 206 dari 20 provinsi terhitung hingga 18 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, kata Ghufron, angka kematian pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat mencapai 65 persen.

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: Operasi Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

5 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

6 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

7 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

7 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

21 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya