Prosedur dan Biaya Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 November 2023 11:31 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi ambeien atau hemoroid adalah tindakan menghilangkan pembengkakan pembuluh darah di sekitar atau di dalam anus dan rektum. Pembuluh darah yang membengkak tersebut juga dikenal dengan istilah wasir.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi hemoroid berkisar 5,7 persen dari total 265 juta penduduk Indonesia atau sekitar 15 juta orang pada 2018. Adapun beberapa penyebab terjadinya ambeien adalah mengejan terlalu keras dan lama saat buang air besar, diare atau sembelit, kurang mengonsumsi makanan berserat, hingga akibat obesitas.

Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin operasi wasir bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, bagaimana prosedur operasi ambeien menggunakan BPJS Kesehatan?

Prosedur Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Dilansir laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Soewandhie Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terdapat dua jenis metode pembedahan wasir, yaitu hemoroidektomi dan paran injection and ligation for ambeien (PILA).

Metode hemoroidektomi dilakukan dengan membuat sayatan kecil di anus. Selanjutnya, sayatan itu akan dijadikan jalur untuk memotong ambeien. Sedangkan metode PILA dilakukan dengan prosedur menyuntik, mengikat, maupun kombinasi kedua teknik tanpa operasi.

Kedua jenis metode penanganan wasir tersebut ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP. Artinya, pasien harus memperoleh indikasi medis dari dokter di FKTP, lalu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk mendapatkan tindakan operasi.

Selanjutnya: Biaya operasi dengan menggunakan BPJS...

<!--more-->

Biaya Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan

Tarif operasi wasir yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (kelas A sampai kelas D) dan kelompok regional rumah sakit. Pembayaran klaim pembedahan hemoroid oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut berdasarkan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).

Adapun kelompok regional rumah sakit dibedakan menjadi lima, yaitu regional 1 (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta) serta regional 2 (Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara).

Kemudian, regional 3 (Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo), regional 4 (Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan), serta regional 5 (Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara).

Berikut rincian biaya klaim operasi ambeien yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:

1. Regional 1

Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.050.800

- Swasta (rawat jalan): Rp 1.103.400.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 769.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp 808.000.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 752.800.

- Swasta (rawat jalan): Rp 790.400.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 716.000.

- Swasta (rawat jalan): Rp 751.800.

2. Regional 2

Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.061.700.

- Swasta (rawat jalan): Rp 1.114.800.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 777.500.

- Swasta (rawat jalan): Rp 816.400.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 760.500.

- Swasta (rawat jalan): Rp 798.600.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 723.300.

- Swasta (rawat jalan): Rp 759.500.

3. Regional 3


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.065.300.

- Swasta (rawat jalan): Rp1 .118.600.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 780.100.

- Swasta (rawat jalan): Rp 819.200.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 763.200.

- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 801.300.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 725.800.

- Swasta (rawat jalan): Rp 762.100.

4. Regional 4

Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.079.700.

- Swasta (rawat jalan): Rp 1.133.700.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 790.700.

- Swasta (rawat jalan): Rp 830.200.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 773.400.

- Swasta (rawat jalan): Rp 812.100.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 735.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp 772.400.

5. Regional 5


Rumah sakit kelas A

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.113.900.

- Swasta (rawat jalan): Rp 1.169.900.

Rumah sakit kelas B

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 815.700.

- Swasta (rawat jalan): Rp 856.500.

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 798.000.

- Swasta (rawat jalan): Rp 837.900.

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp 758.900.

- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 796.900.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Operasi Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya

Berita terkait

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

17 menit lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

7 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

8 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

9 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

23 jam lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya