Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Ganjar Pranowo Soroti Dilematika BUMN
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Grace gandhi
Kamis, 16 November 2023 11:18 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo menyoroti pengawasan badan usaha milik negara (BUMN) saat menghadiri pengukuhan guru besar UGM, Paripurna di Kampus UGM Yogyakarta.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu merespon soal pidato ilmiah Paripurna tentang tak optimalnya BUMN karena berbagai sebab.
"Pidato ilmiah Profesor Paripurna ini (tentang BUMN) luar biasa dan ini menjadi persoalan yang selama ini muncul," kata Ganjar merespon pidato koleganya di Keluarga Universitas Gadjah Mada (Kagama), Kamis, 16 November 2023
Ganjar pun menyinggung salah satunya soal apakah BUMN Indonesia itu juga menjadi obyek pemeriksaan dari lebih banyak lembaga pemeriksa negara.
"Yang menjadi perdebatan selama ini kan ketika BUMN mendapat modal dari negara, menjadi kekayaan negara yang dipisahkan, apakah selanjutnya itu betul-betul menjadi kewenangan BUMN untuk mengelola ?" tanya Ganjar.
Ganjar pun menuturkan, dalam konteks pengelolaan BUMN, kadang-kadang ketika terjadi kesalahan pengambilan keputusan di tingkat manajemen, hal itu bisa berujung menjadi kasus pidana.
"Dampaknya proteksi terhadap BUMN menjadi bikin deg-degan, karena tidak terlalu kuat," kata Ganjar.
Selanjutnya: Dengan situasi pengelolaan BUMN yang sangat protektif....
<!--more-->
Dengan situasi pengelolaan BUMN yang sangat protektif itu, Ganjar mengandaikan konteksnya diterapkan di dunia perbankan. Di mana banyak bank besar tanah air berada di bawah naungan BUMN.
"Itu bagaimana kalau di perbankan, misalnya saya kasih kredit, lalu kemudian terjadi kredit macet, ya sudah, ini kan harusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan menjadi ranah pidana," kata Ganjar.
"Kecuali terbukti kalau (kredit macet pinjaman perbankan) itu mens rea (niat melakukan perbuatan pidana) mencuri atau korupsi," kata Ganjar.
Adapun Paripurna dalam pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan judul Meninjau Kembali Anggapan Yuridis Kekayaan Perseroan Merupakan Bagian dari Keuangan Kekayaan Negara dan Perlakuannya di Masa yang akan Datang.
Dalam pidatonya, Paripurna mengatakan Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar BUMN berbentuk perseroan terbatas atau persero dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara optimal.
"Terjadinya kekurangan optimalan kinerja persero sekarang ini antara lain disebabkan adanya ketidakselarasan hukum dan peraturan perundangan yang tidak mendukung penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada tujuan perusahaan," kata dia.
Tujuan perusahaan yang dimaksud yakni meningkatkan nilai saham melalui pencapaian laba yang ditargetkan maupun ukuran-ukuran kinerja perusahaan lainnya.
"Penyebab utama disharmoni hukum ini terletak pada perbedaan persepsi tentang kekayaan persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dianggap setara, merupakan bagian dari kekayaan keuangan negara sehingga yurisdiksi hukum privat menjadi tidak terpisahkan dari yurisdiksi hukum publik, khususnya menyangkut aset pengelolaan perseroan," kata Paripurna.
Pilihan Editor: Harga Emas Antam Kamis Pagi Turun Rp 1.000 per Gram