TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini disebut-sebut tengah menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya adalah gaji ASN akan setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce mengatakan penerapan sistem diharapkan dapat mendukung basis gaji yang proporsional dan adil.
“Basisnya adalah kita berharap (gaji) itu yang proporsional dan adil. Mudah-mudahan tahun depan (diterapkan),” ujar Averrouce ketika ditenui di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Averrouce kemudian mengatakan penyamataraan gaji ini sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura, Australia, dah Korea Selatan. Menurutnya, sistem ini akan memudahkan para pekerja.
“Kan kalau luar negeri kan kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji ASN sama swasta sama, jadi sekarang kompetitif. Misal saya besok pindah ke swasta dari PNS (begitu juga sebaliknya). Di Korea juga gitu,” tuturnya.
Lebih kanjut, ia bercerita soal temannya di Korea Selatan yang saat ini bekerja di salah satu BUMN Korea. Padahal, tahun lalu temannya itu bekerja sebagai ASN. “Dia tetep oke, karena gajinya kompetitif,” kata Averrouce.
Ke depan, pihaknya berharap manajemen kesejahteraan bagi ASN ini bisa berjalan. Namun, memang pembahasan soal ini perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Nanti kan ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran gajinya di setiap grade itu kan mustinya nanti dibicarakan lagi. Karena ini kan dampak fiskalnya, mesti hati-hati,” ujar Averrouce. “PP (Peraturan Pemerinah) ini kan (ditarget) jadi April 2024. PP manajemen kesejahteraannya harus juga terkonsolidasi.”
Sementara itu, ketika ditemui terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa skema penyamarataan gaji ini belum masuk ke pembahasan, karena pihaknya masih berfokus dalam penyusunan PP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Enggak, Belum, kita lagi beresin regulasinya,” ujar Anas.
Pilihan Editor: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS