Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Aturan Pembayaran Dividen untuk Memperkuat Perbankan

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan peraturan tentang dividend payout bukan karena ingin membatasi pembagian dividen emiten perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan soal pembayaran dividen adalah Peraturan OJK atau POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Itu bukan karena kita ingin membatasi dividen supaya tidak dikeluarkan," kata Dian saat ditemui di sela-sela The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. "Enggak sama sekali sebetulnya."

Dian menjelaskan, beleid ini dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan memperkuat bank. Adapun salah satu aspek penting dalam memperkuat perbankan adalah sistem teknologi informasi (IT).

Sementara itu, membangun sistem IT bisa dikatakan rumit dan membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, lanjut dia, dividen yang akan keluar akan dipersyaratkan dulu.

"Karena IT ini kan mahal, oleh karena itu harus ada yang diinvestasikan dari dividen itu untuk pengembangan IT ke depan," ucap Dian.

Lebih jauh, Dian tak menjawab secara gamblang soal pendanaan untuk memperkuat sistem IT. Menurut dia, ini akan tergantung dengan eksposur dan bisnis banknya sebesar apa. 

"Pada intinya sekecil apa pun penggunaan IT, pasti mahal." tutur Dian.

Aturan Dividend Payout

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 108 Ayat 1 POJK 17/2023 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada pemegang saham.

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, kebijakan dividen yang dimaksud itu paling sedikit memuat: a. pertimbangan bank dalam pembagian dividen; b. besaran dividen yang diberikan: c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan d. periode pengkinian kebijakan dividen.

"Besaran dividen yang diberikan termasuk rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio)," begitu yang tertulis di lembar penjelasan.

OJK juga berwenang memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen. Selain itu, otoritas ini juga berwenang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank. 

 AMELIA RAHIMA SARI 

Pilihan Editor: Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (memegang Ipad) dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Tahun 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

5 hari lalu

Logo Astra international . Foto : Wikipedia
Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.