TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan peraturan tentang dividend payout bukan karena ingin membatasi pembagian dividen emiten perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan soal pembayaran dividen adalah Peraturan OJK atau POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
"Itu bukan karena kita ingin membatasi dividen supaya tidak dikeluarkan," kata Dian saat ditemui di sela-sela The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. "Enggak sama sekali sebetulnya."
Dian menjelaskan, beleid ini dikeluarkan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan memperkuat bank. Adapun salah satu aspek penting dalam memperkuat perbankan adalah sistem teknologi informasi (IT).
Sementara itu, membangun sistem IT bisa dikatakan rumit dan membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, lanjut dia, dividen yang akan keluar akan dipersyaratkan dulu.
"Karena IT ini kan mahal, oleh karena itu harus ada yang diinvestasikan dari dividen itu untuk pengembangan IT ke depan," ucap Dian.
Lebih jauh, Dian tak menjawab secara gamblang soal pendanaan untuk memperkuat sistem IT. Menurut dia, ini akan tergantung dengan eksposur dan bisnis banknya sebesar apa.
"Pada intinya sekecil apa pun penggunaan IT, pasti mahal." tutur Dian.
Aturan Dividend Payout
Pada Pasal 108 Ayat 1 POJK 17/2023 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada pemegang saham.
Dalam ayat berikutnya dijelaskan, kebijakan dividen yang dimaksud itu paling sedikit memuat: a. pertimbangan bank dalam pembagian dividen; b. besaran dividen yang diberikan: c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan d. periode pengkinian kebijakan dividen.
"Besaran dividen yang diberikan termasuk rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio)," begitu yang tertulis di lembar penjelasan.
OJK juga berwenang memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen. Selain itu, otoritas ini juga berwenang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung