KSPI Sebut Upah Minimum 2024 Tak Pasti Naik, Ini Kata Kemnaker

Minggu, 12 November 2023 20:51 WIB

Ribuan masa dari Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Patung kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Aksi tersebut mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional yang diikuti oleh jutaan buruh jika tuntutanya tidak dipenuhi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut upah minimum 2024 tak pasti naik.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada prinsipnya berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum pasti mengalami kenaikan setiap tahun.

Hal tersebut sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah itu tidak dalam kondisi tekanan atau pertumbuhan ekonomi negatif karena misalnya bencana alam besar.

"Bahkan jika kondisi ekonominya negatif pun, upah minimum tidak akan turun," kata Indah pada Tempo, Ahad, 12 November 2023.

Indah lantas menanggapi Pasal 26 PP 51 Tahun 2023 yang disorot KSPI. Dia menuturkan, jika penjumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi bernilai negatif, upah minimum akan sama dengan upah di tahun berjalan.

Advertising
Advertising

"Upah minimum untuk pekerja dengn masa kerja maksimal 1 tahun, tidak akan turun di situasi ekonomi terburuk sekalipun," tutur Indah.

Ini karena di kondisi ekonomi terburuk pun, lanjut dia, upah minimum akan sama dengan besaran upah minimum di tahun berjalan. Indah mengklaim, hal ini untuk melindungi pekerja dalam kondisi tekanan ekonomi.

Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal....

<!--more-->

Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi soal pernyataan Kemnaker yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.

Adapun aturan yang melandasi adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," kata Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Ahad.

Said Iqbal membeberkan, ini karena di dalam beberapa pasal pada regulasi tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum. Dia lantas merujuk Pasal 26 Ayat 9 PP 51 Tahun 2023.

"Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 Ayat 9.

Said Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Menurut dia, frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan.

"Karena itu bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik, sebab ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tutur Presiden Partai Buruh ini.

Pilihan Editor: Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

Berita terkait

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

17 jam lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

1 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

1 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

1 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

2 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

2 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Berikan Bibit Cabai dan Jagung Bagi Masyarakat Kabupaten Banyuasin

2 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Berikan Bibit Cabai dan Jagung Bagi Masyarakat Kabupaten Banyuasin

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani S Rustam, mendukung gerakan menanam untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Banyuasin, dengan memberikan bantuan bibit cabai dan jagung.

Baca Selengkapnya

IHSG Berpotensi Mendatar, Pasar Wait and See Data Inflasi AS

2 hari lalu

IHSG Berpotensi Mendatar, Pasar Wait and See Data Inflasi AS

IHSG pada Rabu berpotensi bergerak mendatar seiring pelaku pasar sedang bersikap wait and see terhadap data inflasi Amerika Serikat (AS)

Baca Selengkapnya

Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

3 hari lalu

Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

Kurs rupiah ditutup melemah 20 poin ke level Rp 16.100 per dolar AS. Pada perdagangan kemarin, kurs rupiah per dolar AS ditutup pada level Rp 16.080

Baca Selengkapnya