KSPI Sebut Upah Minimum 2024 Tak Pasti Naik, Ini Kata Kemnaker
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Minggu, 12 November 2023 20:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut upah minimum 2024 tak pasti naik.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada prinsipnya berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum pasti mengalami kenaikan setiap tahun.
Hal tersebut sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah itu tidak dalam kondisi tekanan atau pertumbuhan ekonomi negatif karena misalnya bencana alam besar.
"Bahkan jika kondisi ekonominya negatif pun, upah minimum tidak akan turun," kata Indah pada Tempo, Ahad, 12 November 2023.
Indah lantas menanggapi Pasal 26 PP 51 Tahun 2023 yang disorot KSPI. Dia menuturkan, jika penjumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi bernilai negatif, upah minimum akan sama dengan upah di tahun berjalan.
"Upah minimum untuk pekerja dengn masa kerja maksimal 1 tahun, tidak akan turun di situasi ekonomi terburuk sekalipun," tutur Indah.
Ini karena di kondisi ekonomi terburuk pun, lanjut dia, upah minimum akan sama dengan besaran upah minimum di tahun berjalan. Indah mengklaim, hal ini untuk melindungi pekerja dalam kondisi tekanan ekonomi.
Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal....
<!--more-->
Sebelumnya diberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi soal pernyataan Kemnaker yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.
Adapun aturan yang melandasi adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," kata Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Ahad.
Said Iqbal membeberkan, ini karena di dalam beberapa pasal pada regulasi tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum. Dia lantas merujuk Pasal 26 Ayat 9 PP 51 Tahun 2023.
"Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 Ayat 9.
Said Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Menurut dia, frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan.
"Karena itu bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik, sebab ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tutur Presiden Partai Buruh ini.
Pilihan Editor: Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?