Gantikan Anwar Usman, Segini Harta Kekayaan Ketua MK Suhartoyo

Kamis, 9 November 2023 16:53 WIB

Ketua hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Suhartoyo saat hadir pada konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis 9 November, Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menunjuk hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK baru menggantikan Anwar Usman. Hasil pemilihan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis, 9 November 2023.

Suhartoyo akan disumpah pada Senin, 13 November 2023 mendatang. “Menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, yaitu Bapak Suhartoyo dan insya Allah senin akan diambil sumpahnya,” kata Saldi Isra.

Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Suhartoyo kini turut menjadi pusat perhatian. Berapa nilai harta kekayaan dan seperti apa profil Suhartoyo? Simak informasinya berikut ini.

Harta Kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman pada 15 November 1959. Dia mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Dia pun selanjutnya ditugaskan sebagai hakim di beberapa kota hingga 2011, di antaranya PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), dan PN Bekasi (2006).

Advertising
Advertising

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhartoyo pertama kali menyampaikan kepemilikan hartanya saat menjadi hakim di PN Bekasi. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 1,2 miliar (Rp1.241.057.215) per 1 Desember 2008.

Suhartoyo baru menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 7 Januari 2015 untuk menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Jumlah kekayaan yang dilaporkannya pertama kali saat menjadi hakim MK adalah Rp 49,2 miliar (Rp49.272.761.677) pada 21 Juni 2016.

Suhartoyo kemudian kembali menyerahkan LHKPN secara berkala setiap tahun. Akan tetapi, hartanya turun drastis hanya dalam kurun waktu satu tahun, yaitu menjadi sebesar Rp 8 miliar (Rp8.007.228.326) pada 31 Desember 2017.

Harta Suhartoyo selanjutnya terus meningkat setiap tahun, yaitu Rp 8,4 miliar (Rp 8.434.325.924) pada 2018, Rp 11,4 miliar (Rp 11.496.409.231) pada 2019, Rp 11,6 miliar (Rp 11.635.049.618) pada 2020, dan Rp 13,4 miliar (Rp 13.480.937.622) pada 2021.

Adapun harta kekayaan Suhartoyo berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022 mencapai Rp 14,7 miliar (Rp 14.748.971.796), dengan rincian sebagai berikut.

- Tanah dan bangunan: Rp 6.486.585.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 810.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 188.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 7.264.386.796.

- Harta lainnya: -

- Utang: -

Selanjutnya: Dissenting opinion soal batas usia capres-cawapres...

<!--more-->

Dissenting Opinion soal Batas Usia Capres-Cawapres

Suhartoyo dikenal sebagai satu dari dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap gugatan tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia bersama Hakim MK Muhammad Guntur Hamzah menyatakan perbedaan pendapat terkait putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengabulkan sebagian permohonan No. 90/PUU-XXI/2023.

Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan nomor 90 yang diajukan Almas Tsaqibirru tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pasalnya, pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa itu hanya mengaku mengidolakan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Suhartoyo juga menambahkan nasihat agar pemohon memperkuat argumennya terkait gugatan tentang syarat capres-cawapres yang menginginkan hanya boleh kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur. Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja, ini harus diberikan argumentasinya,” kata Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan terkait syarat capres-cawapres tersebut meloloskan jalan Gibran yang masih berumur 36 tahun untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

MELYNDA DWI PUSPITA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Mengintip Harta Kekayaan 9 Hakim MK yang Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Paling Tajir

Berita terkait

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

59 menit lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

1 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

1 jam lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

3 jam lalu

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

3 jam lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

5 jam lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

6 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

6 jam lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

13 jam lalu

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

14 jam lalu

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja.

Baca Selengkapnya